HARIANHALMAHERA.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, memutus bebas Greis Yakob, dari jeratan penistaan agama. Senin (02/09). Dalam sidang Ketua Majelis Hakim Marta Maitimu menegaskan, terdakwa (Greis) dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah terhadap kasus yang disangkakan.
“Greis tidak terbukti bersalah. Jadi saya minta Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum,”ujar Martha saat membacakan amar putusan.
Greis divonis bebas sesuai hasil musyawarah Majelis Hakim yang dipertimbangkan berdasarkan fakta sepanjang persidangan. Baik itu, pemeriksaan saksi saksi, ahli, barang bukti, ditambah pengakuan terdakwa. Martha yang didampingi dua hakim anggota yakni, Daimon D Siahaya dan Rachmat Hi La Hasan bergantian membaca dokumen putusan dalam persidangan. Terungkap sejumlah bukti memberatkan terdakwa sebelumnya. Tetapi, bagi hakim setelah dicermati kegiatan yang dilakukan Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) waktu itu, sama sekali tidak mengandung unsur penistaan agama.
“Intinya semua yang disangkakan dalam kasus ini tidak terbukti,”ujar Marta. Menanggapi putusan hakim, JPU Kejari Morotai yang diwakili Muhammad Dasri tidak sependapat dengan putusan hakim. Pihaknya mengaku akan menempuh jalur hukum selanjutnya.
“Kami tidak sependapat dengan hakim. Selanjutnya kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT),”tegas Dasri. (Red)
oknum penuntut umum terlalu memaksakan tuntutan profesi mereka, padahal sudah tau tau tidak terbukti itu tindakan pidana.. miris negri ini, yg suka mengkasuskan orang. ?
nama jaksa nya M. Dasim atau kah M. Dasri ? mohon di perjelas