Halteng

Pemkab Halteng Cabut Izin PT JIP Pemasok Miras ke IWIP, Pengusaha Sebut Tidak Berhak Batalkan

×

Pemkab Halteng Cabut Izin PT JIP Pemasok Miras ke IWIP, Pengusaha Sebut Tidak Berhak Batalkan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi miras jenis bir

HARIANHALMAHERA.COM– Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) dikabarkan telah mencabut izin PT Johenly Inti Perkasa (JIP), salah satu supplier minuman keras (Miras) beralkohol rendah ke PT IWIP. Meski belum diketahui motif pemutusan izin tersebut, namun pengusaha pemasok Miras tersebut menyatakan pemda tidak berhak batalkan distribusi tersebut lantaran bukan kewenangannya.

Informasi yang dihimpun, ternyata Pemkab Halteng sempati sampaikan rekomendasi cabut izin PT JIB dengan Nomor : 100.3/0325 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Halteng, Ahlan Djumadil, pada tanggal 8 April 2025, yang mana menindaklanjuti rekomendasi Bupati Halteng Nomor :15/HT/2023 tanggal 14 Februari 2023, yang menyatakan pelaku usaha : PT.JOHENLY INTI PERKASA, NIB : 8120019062265, usaha pokok : perdagangan besar minuman beralkohol Gol. A, B dan C, Alamat Usaha : Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halteng dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Tentunya dicabutnya rekomendasi tersebut, pihak manajemen PT JIP tidak diperkenankan melakukan penyuplaian minuman beralkohol ke PT IWIP.

Terpisah, pemilik usaha yang akrab disapa Ko Hengki, menegaskan bahwa, selama Miras tersebut tidak di jual keluar dan izin masih sebagai distributor maka tidak ada persoalan. “Sebab, tidak mungkin rekomendasi pemutusan Miras dari pemda membatalkan izin dari Kementrian Perdagangan,”katanya, Sabtu (10/5).

Ko Hengki menuturkan bahwa izin suplai Miras mereka ke PT IWIP bukan dari Pemda Halteng melainkan kantongi langsung dari Kemendag.(Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *