HalbarHukumKriminal

Polda Malut Akhirnya Tangani Kasus Oknum Anggota DPRD Halbar

×

Polda Malut Akhirnya Tangani Kasus Oknum Anggota DPRD Halbar

Sebarkan artikel ini
Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak-istri hingga pengancaman oleh oknum anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) berinisial EM resmi ditangani Polda Maluku Utara, setelah sebelumnya cukup lama tersendat di meja Reskrim Polres Halut.

Kini, Kasus oknum dewan Halbar dari partai Perindo itu akan diawasi ketat oleh advokat Abdullah Ismail, dkk lantaran korban PCS telah memberi kuasa pada mereka sebagai penasehat hukumnya untuk mengawal proses penyelidikan perkara tersebut.

Abdullah Ismail pun menuturkan bahwa pelimpahan kasus oknum anggota DPRD dari partai berlambang burung garuda itu ke Polda Malut tentu langkah tepat, karena sebelumnya sempat dilaporkan oleh korban ke Polres Halut tetapi terkesan jalan ditempat.

“Iya, kasus oknum anggota DPRD Halbar berinisial EM ini sudah secara resmi ditangani Polda Malut setelah diadukan oleh korban,”katanya, Kamis (22/5).

Namun kasus yang ditangani Polda Malut ini lanjutnya, baru laporan penelantaran anak dan istri, sementara dugaan kasus KDRT, pengancaman hingga dugaan perzinaan dalam waktu dekan dibuat laporan secara resmi.

“Pengaduan yang diterima oleh Polda Malut saat ini masih kasus dugaan penelantaran anak dan istri, secepatnya kami akan buat laporan KDRT, pengancaman dan dugaan perzinaan oleh terlapor oknum anggota DPRD Halbar, karena sejumlah bukti-bukti perbuatannya sudah kami kantongi,”ungkapnya.

Tindakan oknum dewan Halbar terhadap istri dan anaknya ini menurutnya, tentu patut disesalikan, sebab sebagai sosok pejabat harusnya menjadi contoh, bukan sebaliknya melakukan kekerasan. “Harusnya menjadi teladan, bukan melakukan tindakan yang mencoreng nama lembaga,”kesalnya.

Dugaan KDRT, penelantaran, pengancaman dan perzinaan oleh EM, oknum anggota DPRD Halbar ini jika terbukti tindak pidana tentunya ada dua ancaman hukum dan sanksi yang akan menantinya, yaitu terjeblos ke penjara sebagai bentuk hukuman pertanggungjawabkan perbuatannya dan sanksi dari partainya berupa Pergantian Antar Waktu (PAW).(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *