Ternate

Diduga Tipu Ratusan Juta, Oknum Sub Kontraktor PT ANI Diadukan ke Polda Malut

×

Diduga Tipu Ratusan Juta, Oknum Sub Kontraktor PT ANI Diadukan ke Polda Malut

Sebarkan artikel ini
Korban penipuan didampingi kuasa hukumya buat laporan ke Ditreskrimum Polda Malut

Tribunmalut.com– salah satu sub kontraktor di perusahan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) berinisial AA terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik FI sebesar Rp 700 juta lebih.

Dugaan kasus tersebut diadukan ke Mapolda oleh korban FI melalui tim penasehat hukum Mursid Ar Rahman dan rekannya, pada Jumat 23 Mei 2025 kemarin. Kepada awak media, Mursid pun menuturkan bahwa oknum sub kontraktor yang dipolisikan itu beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

“Dia (AA) dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar sebesar 700 juta milik korban,”katanya, pada Minggu (25/5).

Dugaan penipuan dan penggelapan ini lanjutnya, bermula dari terduga pelaku mengajak korban bekerja sama untuk menambang, karena dari hasil menambang itu barulah bagi hasil.

“Dari perjanjian kerja sama itu, terduga pelaku meminjam uang sebagai modal ke klien kami senilai 130 juta, langsung ditransfer ke rekening atas nama Andi Arga Septian Effendi secara bertahap,”ungkapnya.

Tidak sampai di situ menurutnya, terduga pelaku terus lakukan permintaan hingga capai Rp 719 juta, namun setelah modal terpenuhi tidak ada yang dipinjamkan kembali, bahkan dia (AA) mulai menghindar dan tidak memberikan penjelasan.

“Klien kami entransfer uang ke terduga pelaku sejak tahun 2020 lalu, yang dapat dibuktikan dengan bukti transfer, dan saat melaporkan tindakan penipuan dan penggelapan ke Ditreskrimum Polda Malut telah dilampirkan,”ujarnya.

“Dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh AA ini klien kami, selaku korban mengalami kerugian secara materil maupun in materil,”sambungnya.

Semenatra Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, ada laporan itu, tapi terduga pelaku bukan sebagai kontraktor, hanya trader,”terangnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *