HARIANHALMAHERA.COM– peristiwa penemuam maya perempuan berinisial SNG alis Siska di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah (Tobteng), Kabupaten Halmahera Utara (Halut), di kios milik orang tuanya pada jumat (11/5) lalu berhasil diungkap terduga pelakunya berinisia AS alias Adrian (20). Pemuda asal Desa Kusuri, Kecamatan Tobteng itu berhasil ditangkap setelah sebelum melarikan diri ke Kabupaten Halmahera Timur.
Terduga pelaku sebelumnya ditangkap oleh personil Polsek Maba, Polres Haltem lalu diserahkan ke Polres Halut untuk diproses lebih lanjut. Sebelumnya, AS diduga sebagai pelaku lantaran dari hasil pemeriksaan hingga autopsy terhadap korban disebut ada yang janggal dan terindetifikasi mengarah pada AS.
Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru, mengatakan bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 Kapolres Halut memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Sofyan dan KBO Reskrim Ipda Ricky R. I. Ratu, bersama tim Resmob melakukan penggebrekan ke Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Selatan yang merupakan tempat persembunyian pelaku, namun pada saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur ke wilayah Haltim.
“Pelaku sempat digrebek ditempat persembunyiannya, namun pelaku sudah melarikan diri ke Haltim, namun Polres Halut terus melakukan pengejaran pelaku,”katanya, Minggu (25/5).
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 14.00 Wit lanjut Jubir Mapolres Halut ini bahwa pelaku diamankan oleh Polsek Maba Polres Haltim lalu berkodinasi dengan Polres Halut untuk mengamankan dan penjemputan pelaku.
“Sekitar pukul 18.00 Wit. Katim Bripka Novid Mamahe dan Tim Resmob Canga Menuju Polsek Maba Desa Buli Kecamatan Maba, Halmahera Timur, untuk menjemput pelaku dan di bawah ke Mako Polres Halut, untuk di Proses Hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi pun amankan barang bukti (Babuk) berupa satu buah handpone merk Iphone XR, diduga milik korban.
“Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancam pidana paling lama 15 tahun penjara,”tuturnya.(sal)