HARIANHALMAHERA.COM– setelah menjadi buronan selama dua hari, Alfitra Djabar alias Boboho, akhirnya pada Minggu (25/5) kembali ditangkap Polres Halmahera Utara (Halut) di seputaran Desa Soasio, Kecamatan Galela,
Boboho sebelumnya ditangkap Polres Halut lantaran dilaporkan melakukan tindak pidana penganiyaan, namun melarikan diri darai sel tahanan Mapolres Halut hingga ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Selain terlibat penganiayaan, ternyata Boboho sendiri diketahui sebagai residivis pencurian, bahkan beberapa kali melakukan pelarian alias kabur dari jeruji besi.
Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri, mengatakan bahwa polisi sudah mengetahui sepak terjang dari Alfitra Djabar alias Boboho, yang mana disamping menjadi residivis berbagai kasus, ternyata dia juga sudah beberapa kali dikeluarkan sebagai DPO .
“Saya sudah dua kali menjadi Kapolres, dan Boboho sudah dua kali melarikan diri, waktu saya menjadi Kapolres Halteng pernah mengejar Boboho sampai ke tengah hutan,”katanya, Senin (26/5).
Saat ini lanjutnya, kasus Boboho yang sementara ditangani adalah pasal 170 dan 351. “Untuk Boboho sendiri berhasil ditangkap 2×24 jam ketika melarikan diri, kami juga sempat kewalahan saat mencari keberadaan Boboho, pada akhirnya kami menangkap di Galela, Boboho mengaku bersembunyi di rumah ayah angkatnya,”ujarnya.
Mantan Kapolres Halteng menambahkan bahwa ketika dilakukan penangkapan, Boboho sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. “Penyidik dan penyidik pembantu di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur,”tuturnya.(sal)