HARIANHALMAHERA.COM– nasib oknum anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) berinsial EM, benar-benar sial seperti pepatah ‘sudah jatuh tertimpa tangga pula’. Bepata tidak, belum usai hadapi kasus dugaan KDRT, penelantaran anak-istri dan pengancaman, ternyata wakil rakyat dari partai Perindo itu kembali diadukan oleh istrinya inisial PCS ke Polda Maluku Utara atas kasus dugaan perzinaan dengan wanita idaman lain (WIL).
Kasus perzinaan oknum DPRD Halbar tersebut telah dilaporkan ke Polda Malut pada Rabu (11/6) kemarin, dimana selain membuat pengaduan secara resmi, korban didampingi kuasa hukumnya, Abdulla Ismail dan rekan-rekannya (dkk) juga hadirkan dua orang saksi kunci yang dipastikan membuat oknum anggota DPRD tak bisa mengelak perbuatan busuknya.
Kuasa hukum PCS, Abdullah Ismail, membenarkan bahwa kliennya telah mengadukan kasus dugaan perzinaan oleh suaminya tersebut. Kepada awak media, Abdillah pun menuturkan, terlapor oknum DPRD Halbar sebagaimana pengakuan saksi dan keterangan korban, ternyata diduga kuat memiliki hubungan gelap (hugel) dengan seorang wanita idaman lain (WIL) berinisial H.
“Iya, klien kami membuat pengaduan kasus baru, yakni dugaan perzinaan yang mana sudah dilaporkan secara resmi ke Mapolda Malut dengan dihadikan dua orang saksi kunci. Kedua saksi ini kerap melihat terlapor (oknum anggota DPRD Halbar) tinggal bersama di rumah perempuan berinisial H. tentu ini menjadi pentujuk awal adanya dugaan perzinaan,”katanya, Kamis (12/6).
Kabarnya lanjut Abdullah, dugaan perzinaan oleh terlapor ini berlangsung lama dan berulang hingga wanita simpanan-nya mengandung janin terlapor yang sudah memasuki usia empat bulan.
“Saksi lain juga bilang bahwa telah menyaksikan sendiri hubungan mesra terlapor EM dan H saat perayaan Hari Paskah yang digelar di rumah H. Bahkan saksi juga melihat kondisi badan H seperti orang hamil,”ungkapnya.
Menurutnya, bukti lebih menguat lagi soal dugaan perzinaan terlapor adalah ketika klien-nya PCS mendatangi langsung rumah orang tua H untuk mengkonfirmasi kehamilan dan ternyata jawaban ibu dari H membuat PCS terkejut, yakni mengakui bahwa putrinya kini hamil empat bulan akibat berhubungan dengan EM.
“Ibu dari H sendiri mengakui bahwa anaknya hamil, karena berhubungan dengan EM, yang notabene masih sah sebagai suami dari klien kami PCS,”pungkasnya.
Lebih mengejutkan lagi dikatakan Abdullah, terlapor oknum anggota DPRD Halbar tersebut disebut telah datang ke rumah H untuk melamar sembari menyampaikan bahwa siap menikah setelah resmi bercerai dengan PCS.
“EM menyatakan akan menikahi H bulan depan setelah proses perceraian rampung. Ini pengakuan langsung kepada orang tua H, yang secara tak sadar telah membuktikan adanya dugaan perzinaan,”bebernya.
Meski demikian, Abdulah mengakui bahwa pembuktian unsur perzinaan memang berat di mata hukum. “Dibutuhkan bukti hubungan biologis. Namun pengakuan orang tua H serta kondisi kehamilan sudah merupakan petunjuk kuat,” jelasnya.
Abdulah menambahkan bahwa selain saksi, kliennya juga menyertakan rekaman video berisi pengakuan ibu H yang menguatkan dugaan adanya perzinaan dan bukti tersebut sudah diserahkan ke penyidik Unit PPA Polda Malut.
“Kami harap proses hukum tidak berlarut. Sampai saat ini belum ada putusan resmi pengadilan soal perceraian EM dan PCS. Maka dugaan perzinaan ini sangat berdasar,”tandasnya.(red/sal/par)