Halut

196 Desa di Halut Sudah Bentuk KPM, Diskop UMKM: Tapi Baru 95 Desa Berbadan Hukum

×

196 Desa di Halut Sudah Bentuk KPM, Diskop UMKM: Tapi Baru 95 Desa Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Diskop UMKM Halut, Rizal Hamanur

HARIANHALMAHERA.COM– Pemkab Halmahera Utara (Halut) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) menyebutkan bahwa instruksi Presiden RI tentan pembentukan koperasi daerah merah putih (KPM) telah tuntas direalisasi. Dari 196 Desa yang tersebar di Halut disebut telah tuntas terbentuk koperasi tersebut, akan tetapi hanya 95 Desa yang memasuki tahap legailisasi berupa badan hukum sementara sisanya masih proses pengurusan.

Kepala Diskop UMKM Halut, Rizal Hamanur, mengatakan bahwa dari total 196 Desa yang terbentuk koperasi Desa (KopDes) telah tercatat 95 Desa yang KopDes-nya telah memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK).

“Seluruh Desa sudah bentuk koperasi Desa, tapi belum semuanya memiliki NIK, jadi sisanya saat ini masih dalam proses pengurusan akta notaris,”katanya, Senin (23/6).

Sejumlah Desa masih pengurusan NIK itu lanjutnya, sebagian besar tersebar di wilayah Kao Barat, Kao Teluk, Malifut dan Loloda Utara. “Mereka mengalami keterlambatan dari pihak pengurus desa. Kami sudah melakukan koordinasi, dan Bupati juga telah menegaskan bahwa seluruh akta notaris harus rampung sebelum 30 Juni,”ujarnya.

Kendala yang dihadapi pengurus Kopdes adalah menurutnya, soal pembiayaan akan tetapi sudah ada solusi berupa surat edaran yang memperbolehkan penggunaan dana tiga persen oleh kepala Desa melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Sebenarnya Kepala BPMD sudah memberikan sinyal dukungan, tetapi sebagian kepala desa masih lambat merespon, khususnya di wilayah Loloda Utara, Kao Barat, dan Kao Teluk. Meski begitu, hari ini sudah ada lima desa dari Kao Teluk dan beberapa desa dari Kao Utara yang mulai mengurus,”ungkapnya.

Ia menambahkan, proses penerbitan NIK tidak memakan waktu lama, asalkan akta notaris telah selesai. Operator Dinas Koperasi dan UMKM hanya tinggal mengunggah dokumen, dan NIK akan langsung keluar.

“Kami berharap, instruksi dan penegasan dari Bupati dalam rapat sebelumnya dapat menjadi peringatan serius bagi para kepala desa yang belum menyelesaikan proses legalisasi. Jadi akan ada sanksi berupa teguran tertulis bagi kepala desa yang lalai, bahkan Alokasi Dana Desa (ADD) bisa saja ditahan,”tandasnya.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *