HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) asal Jawa berinsial IS (41) yang terjadi pada Kamis 17 Juli 2025 pagi tepatnya sekira pukul 05.30 WIT.
Pelaku yang diketahui warga asal Buton, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernisial SM (25) itu berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Halsel di salah satu penginapan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara.
Pengungkapan penangkapan pelaku pembunuhan itu disampaikan oleh Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/7) kemarin. Kepada awak median, Kapolrse Halsel, mengatakan bahwa korban ditemukan tewas bersimbah darah dalam kamar nomor 3 penginapan King, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel.
“Awalnya, korban dan pelaku berkomunikasi melalui aplikasi Michat. Dari situ akhirnya keduanya sepakati tarif sekali melayani nafsu birahi lalu bertemu di penginapan, dan usai berkencan, korban meminta tarif 850 ribu. Dari permintaan korban tersebut, pelaku merasa kesal lantaran tak sesuai dengan kesepakatan awal, lalu mencekik leher korban,”katanya.
Korban menurut Kapolres Halsel, sempat melawan dengan pisau hingga menikam pelaku, namun korban kalah fisik akhirnya pelaku merebut pisau dari tangan korban dan kemudian menikamnya hingga tewas.
“Jadi mungkin sudah terjadi deal-deal antara pelaku dan korban mengenai tarif 350 ribu, di tempat prostitusi, kemudian selesai hubungan intim, korban meminta dibayar 850 ribu. Dari harga itu, mungkin pelaku menolak, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan didalam kamar penginapan,”ungkapnya.
Setelah membunuh lanjutnya, pelaku kemudian melarikan diri ke Kepulauan Sula dan akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Halsel setelat mendapat informasi keberadaannya di penginapan.
“Pelaku diamankan di salah satu penginapan setelah melarikan diri dari Desa Kawasi,”ujarnya.
Kapolres Halsel mengaku selain membunuh, pelaku bahkan mengambil barang-barang milik korban berupa empat buah handphone, dua buah gelang emas, sebuah kalung emas, dan sebuah cincin emas.
“Kami sudah amankan barang bukti yaitu satu buah handphone merk Realme berwarna pink, satu buah cincin emas, satu buah patahan gelang emas, satu pasang anting, dan kemudian sebilah pisau,”ucapnya.
Kapolres Halsel menegaskan perbuatan pelaku telah dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 363 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian.
Senada dengan Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C Jumario Laapen, menerangkan dari keterangan pelaku, bahwa ia mengaku kesal lantaran diminta duit lebih usai berhubungan intim.
“Jadi motif dari pembunuhan tersebut adalah ketidakcocokan harga bookingan dalam percakapan aplikasi Michat,”pungkasnya.(red/par)