HalutHukumMaluku UtaraTernate

Kakemenag Halut Diduga ‘Sunat’ Tukin P3K, LPP Tipikor Desak Polda Malut Usut

×

Kakemenag Halut Diduga ‘Sunat’ Tukin P3K, LPP Tipikor Desak Polda Malut Usut

Sebarkan artikel ini
LPP Tipikor Demo Desak Polda Malut Usut Pungli di Kemenag Halut

HARIANHALMAHERA.COMpuluhan massa dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Senin (28/7) pagi tadi telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Dalam aksi tersebut mereka mendesak Polda untuk usut dugaan kasus pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Dugaan pemotongan Tukin ini sendiri disebut masa aksi bahwa diduga telah dilakukan oleh oknum pimpinan di Kemenag Halut berinsia, AMA dengan menyeret nama salah satu pegawai PPPK, Desti Livia Patipai.

Koordinator aksi, Jumardin Gaale, mengungkapkan bahwa setiap pegawai PPPK dipaksa menyetor uang sebesar Rp1.500 ribu ke rekening atas nama Desti Livia Patipai melalui Bank Mandiri.

“Ini merupakan tindakan pungutan liar oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga merupakan tindak pidana korupsi,”tegas Jumardin.

Kasus ini mencuat lanjutnya, setelah salah satu pegawai PPPK, Sofyan Mandar, menyampaikan pengakuan dalam sebuah pertemuan internal pada 24 September 2024 lalu. Dimana dalam pernyataannya, Sofyan mengungkapkan bahwa pemotongan Tukin dilakukan atas perintah pimpinan Kemenag Halut untuk disetorkan kepada pihak tertentu di Jakarta.

Tak hanya itu, Tukin untuk periode September hingga Desember 2024 juga disebut dipotong dengan cara yang sama. Sebagimana berdasarkan temuan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan

Jumardin pun menegaskan bawha LPP Tipikor menyampaikan dua tuntutan utama kepada Polda Malut, yaitu mendesak Ditreskrimsus Polda Malut untuk segera memeriksa Kepala Kantor Kemenag Halut dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Mandar, SH dan Desti Livia Patipai atas dugaan keterlibatan dalam praktik pungli tersebut.

“Dengan bukti transfer dan keterangan saksi yang telah kami lampirkan, kami mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa para pihak terduga, sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,”tegasnya.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *