Halut

Komisi I DPRD Halut Pastikan Perpanjangan Kades Khusus Bersih Temuan

×

Komisi I DPRD Halut Pastikan Perpanjangan Kades Khusus Bersih Temuan

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Halut rapat bahas status Kades yang akan diperpanjang masa jabatan bersama Inspektorat Halut

HARIANHALMAHERA.COM– pengawasan terhadap rencana perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala Desa (Kades) oleh Pemkab Halut kian ketat dilakukan oleh DPRD setempat. Jumat (22/8), komisi I pun menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Halut untuk bahas persiapan perpanjangan masa jabatan tersebut.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Bangsaha dan dihadiri langsung oleh Kepala Inspektorat Halut, Tony Kapuw itu, anggota komisi I DPRD Halut Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, pun menyampaikan bahwa pelaksanaan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 harus menjadi acuan dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Jika hasil audit APBDes bersih, maka wajib dilantik untuk perpanjangan. Kalau ada temuan administratif kecil, tetap dilantik dengan catatan perbaikan. Namun jika ada temuan korupsi atau penyalahgunaan berat, Pemda berhak menunda atau bahkan tidak melantik, sesuai Pasal 29 UU Desa,”tegasnya.

Srikandi PSI yang akrab disapa Priska ini juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Inspektorat Halut yang dianggap bekerja profesional dalam memastikan akuntabilitas dana desa. “Dengan penjelasan ini, polemik adanya desa bermasalah yang akan diperpanjang terbantahkan,”tandasnya.

Priska juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut agar segera memproses perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang dinyatakan bersih dari temuan berat.

“Harapannya, para kepala desa yang diperpanjang benar-benar mampu menjalankan amanah rakyat demi mewujudkan Halut Setara,”ujarnya.

Sementara Inspektur Tony Kapuw menjelaskan, audit terhadap desa-desa telah dilakukan dan secara umum Dana Desa (DD) terbukti dikelola sesuai aturan, transparan, efisien, serta bermanfaat bagi masyarakat. “Tidak ada temuan berat terkait penyalahgunaan ADD dan DD di desa-desa yang akan diperpanjang,”pungkasnya.

Ia menambahkan, desa yang terindikasi tindak pidana tidak masuk dalam usulan perpanjangan jabatan, karena kasusnya sudah ditangani secara hukum.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *