HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halut kembali mengungkap kasus pencurian dan penggelapan yang meresahkan warga. Dalam press conference yang digelar di halaman Mapolres Halut, Jumat (3/10) siang tadi, pihaknya sampaikan penangkapan terhadap dua pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, membeberkan kronologis penangkapan dua tersangka Curanmor sekaligus residivis kasus serupa, yakni masing-masing berinisial TM alias Fandy (27), warga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo serta YP alias Adi alias Yadi (26), warga Desa Rawajaya.
“Pelaku ini adalah residivis. Modusnya memanfaatkan kelengahan korban dengan kondisi pintu rumah terbuka,”ungkap Kapolres Halut.
Menurutnya, dua perakara tersebut terjadi terpisah, dimana kasus pertama terjadi pada Rabu (24/9/2025) dini hari dengan tersangka TM, yang mana dalam pengaruh minuman keras (Miras) elah menyatroni rumah korban di Desa Gosoma melalui pintu belakang yang tak terkunci.
“Pelaku telah berhasil menggasak 12 unit handphone berbagai merek dan satu unit laptop Lenovo warna merah,”ujarnya.
Atas aksinya itu lanjut Kapolres Hakut, TM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara aksi tersangka YP alias Adi dikatakan Kapolres Halut, terjadi apda Selasa 26 Agustus 2025 dengan modus adalah merayu korban hingga bawa kabur motor.
“Pelaku mengajak korban makan bersama, lalu meminjam motor korban dengan alasan ke Indomaret. Bukannya kembali, pelaku justru kabur hingga ke Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan dan langsung menjual motor curian tersebut,”pungkasnya.
Mantan Kapolres Halbar ini menambahkan bahwa dari tangan YP, polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni Honda CRV warna hitam-merah, Yamaha Fino hijau muda, Yamaha MX King hitam-hijau stabilo, serta Yamaha Mio M3 hitam dengan stiker merah.
“Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara,”tandasnya.
Kapolres Halut menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Halut sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama menjaga kendaraan dan barang berharga di rumah.
“Pengungkapan ini bukti bahwa Polres Halut serius memberantas tindak kejahatan. Tapi yang paling penting, masyarakat jangan lengah,”tuturnya.(cal)