Halut

Bupati Halut Lantik Kembali 34 Mantan Kades, Usai Syarat Perpanjang Masa Jabatan Terpenuhi

×

Bupati Halut Lantik Kembali 34 Mantan Kades, Usai Syarat Perpanjang Masa Jabatan Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Prosesi pelantikan 34 Kades oleh Bupati Halut

HARIANHALMAHERA.COM– sebanyak 34 mantan Kepala Desa (Kades) periode 2017-2023 di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi kembali menjalankan tugas lantaran pada Rabu (15/10) siang tadi telah dilantik untuk lanjut perpanjang masa jabatan periode 2025-2027 mendatang sebagaimana tindaklanjut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.

Prosesi pelantikan yang berlangsung di ruang Meeting Fredy Tjandua lantai II kantor Bupati Halut itu dpimpin langsung oleh Bupati Halut, Piet Hein Babua, dan berjalan lancar dan aman hingga selesai.

Dalam arahannya, Bupati Halut, Piet Hein Babua, pun menegaskan bahwa Kades merupakan ujung tombak pelayanan publik, sehingga setelah pelantikan ini diharapkan pelayanan masyarakat di 34 desa tersebut bisa kembali berjalan maksimal.

“Masih tersisa enam kades yang belum dilantik, karena masih dievaluasi administrasinya. Sementara 34 kades ini sudah memenuhi syarat sesuai edaran Mendagri. Masa jabatan mereka kini delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun,”katanya.

Bagi Kades yang baru dilantik lanjutnya, harus menunjukkan kinerja nyata dan membangun koordinasi yang solid dengan masyarakat, bukan sekadar menempati jabatan.

“Saya ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemimpinnya. Layani rakyat tanpa membeda-bedakan, jangan mempersulit urusan mereka,”tegasnya.

Selain itu, Bupati Piet juga menyoroti pentingnya program nasional yang wajib dijalankan para Kades, diantaranya Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih serta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal.

“Perlu pendataan ulang masyarakat agar tidak ada warga yang luput dari jaminan sosial. Kita butuh data baru dari para kades untuk verifikasi. Jangan sampai masih ada warga Halut yang belum tercover BPJS,”ujarnya.

“Saya tekankan, jangan lagi ada pola kerja ‘tiba saat tiba akal’. Semua harus direncanakan secara matang, terstruktur, dan bisa dievaluasi. Hanya dengan begitu kita tahu capaian pembangunan desa yang sebenarnya,”sambungnya.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *