HARIANHALMAHERA.COM– tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus dalami penyelidikan dugaan perkara penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap dua pimpinan Dewan, kini giliran bendahara sekretariat DPRD setempat berinisial RA, telah dimintai keterangan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, pun membenarkan adanya pemeriksaan terhadap bendahara DPRD Malut tersebut. Kepada awak media, Aspidsus pun menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan langkah penyidik untuk dalami soal perkara dugaan penyimpangan tunjangan yang mana telah diterima oleh masing-masing anggota DPRD Malut periode 2019-2024 sebesar Rp 60 juta per bulan.
“Benar kita sudah mintai keterangan terhadap bendahara sekretariat DPRD Malut beberapa hari lalu,”katanya, Kamis (30/10).
Pemeriksaan terhadap RA sendiri lanjutnya, tentu bagian dari upaya Kejati Malut untuk mendalami soal dugaan penyimpangan anggaran yang berbsumber dari APBD Malut.
Sebelumnya Kejati Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap ketua DPRD Malut, Ikbal Ruray dan wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud dalam perkara yang sama. Namun, hingga kini, tim penyelidik juga masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidak unsur tindak pidana dalam pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD tersebut.(red)













