HalutPolitik

Bawaslu: Anggaran Pilkada Bukan Bantuan tapi Kewajiban

×

Bawaslu: Anggaran Pilkada Bukan Bantuan tapi Kewajiban

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pilkada Halut 2020.

HARIANHALMAHERA.COM– Ketegangan soal anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara Bawaslu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut, ternyata belum selesai. Padahal alokasi anggaran sudah disetujui, namun ditolak. 

Diketahui, sebelumnya dalam penganggaran Pilkada, hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendapat alokasi anggaran. Sementara Bawaslu nihil. Namun, akhirnya Tim Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (TAPD)  Pemkab Halut menyetujui pengusulan anggaran pra Pilkada sebesar Rp 200 juta yang dimasukkan dalam APBDP 2019.

Meski demikian, masalah baru muncul. Anggaran tersebut dinilai sangat jauh dari yang diusulkan sebesar Rp 800 juta. Sontak Bawaslu Halut menolaknya. “Anggaran 200 juta dengan tahapan rekrutmen Panwascam,  Bimtek, dan pelantikan apakah cukup? Saya kira tidak rasional,” kata Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin.

Dijelaskan, pada November 2019 nanti ada beberapa tahapan yang dilakukan, yakni rekrutmen Panitai Pengawas Kecamtan (Panwascam). Kemudian Desember pelantikan Panwascam. Disusul pelaksanaan bimbingan teknis. “Dengan anggaran yang kecil itu, kami yakin tahapan rekrutmen tidak bisa berjalan,” sebutnya.

Herannya, lanjut Rafli, dalam pembahasan anggaran pra Pilkada, bawaslu sama sekali tidak dilibatkan. Harusnya sebelum disetujui minimal dimintai rasionalisasi tahapan pilkada baru disetujui. “Sampai saat ini belum dibahas bersama,  bahkan Bawaslu sendiri sudah menyurat ke TAPD sebnyak 3 kali untuk dibahas. Kami juga suda menyurat ke Komisi I Dekab Halut. Namun sampai persetujuan, TAPD tidak mengundang bawaslu,” kesalnya.

Rafli pun mengingatkan kepada pemerintah, persetujuan anggaran tahapan Pilkada 2020, bukan sifatnya bantuan. Namun menurutnya itu menjadi kewajiban pemerintah daerah. “Kami menolak alokasi anggaran itu. Jika anggaran itu dipertahankan, maka Pilkada Halut terancam ditunda,” tegasnya.

Sesuai Permendagri nomor 54 tahun 2019, tentang pendanaan pilkada, jika kondisi keuangan tidak memungkinkan, bupati tugasnya berkoordinasi dengan gubernur, menggunakan anggaran provinsi dalam rangka kepentingan pilkada. “Kalau memang itu tidak bisa,  maka Bawaslu berkewajiban mengeluarkan rekomendasi, dan Pilkada Halut di tunda,” terangnya.

Sementara, Ketua Komisi I Oxsavianus Kodjoba mengatakan,  anggaran pra pilkada 2019 yang disetujui Pemkab Halut memang tidak rasional. “Anggaran 200 juta itu saya kira tidak pantas jika disesuaikan dengan kebutuhan Bawaslu. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Oxsa mengaku, dewan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Selain itu dalam waktu dekat akan diundang TAPD dan Bawaslu untuk duduk semeja membahas persoalan anggaran. “Berdasarkan aturan mendagri, seluru tahapan pilkada harus dibiayai Pemkab Halut. Nah,  sukses dan tidaknya pilkada tergantung dua lembaga dan Pemkab,”pungkasnya.(fik/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *