HARIANHALMAHERA.COM– rumah salah satu dari tiga orang terduga pelaku kasus dugaan penikaman di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, terpaksa minta perlindungan kepada pihak kepolisian. Hal itu menyusul sekelompok orang nekat melakukan pengrusakan rumah hingga serangan terror ancaman pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/11/) sekitar pukul 13.20 WIT, dimana rumah milik salah satu keluarga terduga pelaku di Desa Sambiki itu didatangi sekelompok orang yang diduga kuat dari keluarga korban, melakukan perusakan pagar dan kaca depan rumah dilempari batu hingga terjadi kerusakan.
Nurmaya Umasugi, ibu dari salah satu terduga pelaku pun mengaku bahwa ancaman serupa juga dialami Ramin La Etce, nenek dari terduga pelaku, sehingga mereka sangat khawatir dengan keselamatan dan berharap mendapat perlindungan dari kepolisian.
“Tidak hanya melakukan pengrusakan rumah kami, namun juga ada ancaman pembunuhan terhadap keluarga kami. Kami merasa diancam, tentu kami berharap ada perlindungan dari pihak kepolisian,”akunya, Senin (3/11).
Meski begitu, Nurmaya menuturkan bahwa mereka tentu menyesal atas tindakan anaknya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk proses hukum.
“Kami dari keluarga juga berduka cita, untuk itu kami meminta maaf sebesar-besarnya. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,”ujarnya.
Terpisah Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan membenarkan adanya kasus penikaman tersebut hingga ancaman terhadap keluarga terudga pelaku. Kepada awak media, AKBP Hendra, pun menuturkan bahwa untuk perkara penikaman sendiri masih dalam tahap penyelidikan, dimana para terduga pelaku sendiri sudah diamankan untuk jalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasusnya sudah ditangani penyidik. Rumah terduga pelaku memang sempat dirusak, dan kami sudah lakukan langkah-langkah pencegahan serta memberi imbauan kepada keluarga korban,” jelas Kapolres.
Peristiwa penikaman itu menurutnya, bermula dari pesta ronggeng di Desa Anggai, Kecamatan Obi, pada tanggal 26 Oktober kemarin, dimana diduga terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang disebut pengaruh minuman keras (Miras), hingga terjadi penikaman yang menewaskan korban.
“Terduga pelakunya tiga orang masing-masing berinisial A alias Dul (18), ASK alias Abu, dan D alias Dik,”ungkapnya.
Hendra menambahkan, kemungkinan besar keluarga korban mendapat informasi tidak valid sehingga mendatangi rumah terduga pelaku. Ia mengimbau agar tidak ada lagi tindakan yang merugikan pihak manapun.
“Kalau keluarga terduga merasa terancam, kami siap menempatkan anggota di lokasi sambil memberikan imbauan kepada masyarakat agar situasi tetap kondusif,”pungkasnya.(red)


									










