HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) pastikan dalam waktu singkat akan serahkan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Tuwokona, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pasalnya, saat ini penyidik telah lengkapi berkas perkara yang sempat di P19 oleh Kejati.
Berkas yang diminta jaksa tersebut adalah hasil audit kerugian keuangan negara dan kini penyidik Polda Malut pun sudah menerima audi tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut, yang mana lembaga pengawas tersebut menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih (Rp4. 190.139.842)
Proyek pasar yang dibiayai melalui pinjaman Pemda Halsel pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah menyeret tiga orang sebagai tersangka, masing-masing mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel berinisial AH, serta dua konsultan berinisial MMN dan MA.
Perkembangan penanganan perkara tersebut dibenarkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu. Kepada awak media ini, Kombes Pol. Edi, mengatakan bahwa penyidik saat ini tindaklanjuti catatan kejaksaan dan secepatnya dilimpahkan lagi.
“Iya, lagi lengkapi P-19 dari jaksa,”singkatnya pada sejumlah media, Senin (24/11).
Prisipnya lanjut Dirkrimsus Polda Malut, penyidik saat ini sedang menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang disampaikan jaksa peniliti Kejati Malut.
Sekedar diketahui bahwa penetapan terhadap tiga tersangka kasus pasar tersebut sebagaimana Surat Penetapan Nomor S Tap/02/VI/2025, Nomor S Tap/03/VI/2025, dan Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Sementara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Malut disebutkan bahwa proyek mengalami kerugian keuangan negara yang ditaksirkan mencapai Rp 4,19 miliar dari anggaran pinjaman PT. SMI.
Pinjaman tersebut ditandatangani oleh mantan Bupati Halsel saat itu, Bahrain Kasuba, bersama Dirut PT. SMI, Emma Sri Martini dengan pinjaman Rp 150 miliar. Dana tersebut mulai dicairkan pada tahun 2018 dengan jangka waktu lima tahun, secara cicilan dimulai pada 2019.
Selain pembangunan pasar, dana pinjaman itu juga direncanakan untuk tiga proyek ruas jalan di Kota Labuha masing-masing senilai Rp60 miliar dan Rp90 miliar. Namun, untuk pengajuan dari hasil persetujuan pinjaman ini diduga melanggar PP Nomor 56 Tahun 2018 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pinjaman dalam jangka menengah tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.
Masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasim berakhir pada 21 Mei 2021, akan tetapi kewajiban pembayaran utang masih membebani APBD hingga 2023 dengan sisa Rp 118 miliar. Namun, pada permasalahan adalah proyek pasar Tuwokona disebut mengalami kekurangan volume pada pekerjaan tiang pancang hingga pembesian. Kekurangan tersebut dihitung berdasarkan publikasi perhitungan ahli kemudian menjadi dasar audit BPK Perwakilan Malut.(red)













