HalutHukumMaluku Utara

Polres Halut Temukan Lokasi ‘Budidaya’ Ganja di Galsel, Pemilik Ngaku Dapat dari Napi di Ternate

×

Polres Halut Temukan Lokasi ‘Budidaya’ Ganja di Galsel, Pemilik Ngaku Dapat dari Napi di Ternate

Sebarkan artikel ini
babuk ganji yang diamankan Satreskrim Polre Halut

Trendingmalut.com,Halut– satuan reserse narkoba (Satreskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) kembali berhasil ungkap narkotika golongan satu jenis ganja. Kali ini, tepatnya pada Selasa (25/11) pihaknya telah temukan ladang ganja di Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan (Galsel) dengan terduga pemilik bernisial MR alias Mario (31).

Kasat Narkoba Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, membenarkan adanya penungkapan ladang ganja tersebut. Kepada awak media, Iptu. Sudomo, mengatakan bahwa terbongkarnya kebun yang disulap jadi ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat, sehingga tim Opsnal pun bergerak cepat menuju lokasi pada pukul 01.30 Wit dan tiba pukul 02.30 Wit.

“Di lokasi, polisi menemukan tiga pohon ganja siap panen dengan tinggi mencapai sekira 1,7 meter hingga 2 meter yang ditanam rapi di lahan milik terduga pelaku,”ungkapnya.

Selain 3 pohon ganja lanjutnya, tim opsnal polisi juga mengamankan barang bukti berupa 9 lembar plastik hitam, 1 unit HP Oppo A18 warna biru dan 1 dompet kulit warna coklat

“Setelah mengamankan TKP, tim bergerak memburu pelaku ke rumahnya, namun informasi menyebut bahwa Mario berada di RSUD Tobelo, karena anaknya sakit. Tim kemudian menuju RSUD dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan sebelum membawanya ke Mapolres Halut untuk pemeriksaan,”ujarnya.

Dalam interogasi awalmenurutnya, ternyata terduka pelaku membuat penyidik terkejut lantaran mengaku menerima paket seberat 7 ons ganja melalui kantor pos pada Februari 2025, yang dikirim oleh nara pidana (Napi) kasus narkotika di Lapas Ternate berinisial HT alias Ebes.

“Jadi ganja tersebut kemudian diedarkan sedikit demi sedikit, sementara bijinya dikumpulkan untuk ditanam kembali. Pelaku menghamburkan biji di lahan kebun Mina, merawat tanaman selama 7 sampai8 bulan, lalu memanen dan mengeringkan ganja sebelum dikemas ke dalam bungkusan klip untuk diedarkan.  Pelaku menyebut panen terakhir berlangsung pada akhir September 2025,”terangnya.

Kasat Resnarkoba pun menambahkan bahwa pada pukul 07.30 WIT, tim Satresnarkoba bersama Kepala Desa Togawa beserta perangkat desa kembali ke lokasi untuk pengamanan lanjutan.

“Di sana, mereka melihat langsung tanaman ganja yang tersisa dan menyita barang bukti dengan cara mencabut seluruh pohon di lokasi. Kemudian pukul 10.45 WIT, barang bukti tiba di Polres Halut, untuk penyimpanan dan pemeriksaan lanjutan. Hasil tes urine pelaku positif THC (kandungan ganja),”ujarnya.

Tindakan selanjutnya dikatakan Iptu. Sudomo, akan mengirim Babuk ke Labfor untuk pemeriksaan, melaksanakan gelar perkara lidik ke sidik, melanjutkan penyidikan dan pengembangan jaringan pemasok.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *