HARIANHALMAHERA.COM– oknum pegawasi pemerintah dengan perjanian kerja (P3K) dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) berinisial ICH, terpaksa harus berurusan dengan Polres Ternate. Sebab, telah dipolisikan oleh istrinya sendiri berinisial L atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban yang tercatat sebagai warga domisili Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate itu mengaku bahwa kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 30 November 2025 dan telah resmi diadukan ke SPKT Polres Ternate.
“Saya berharap dengan pengaduan kasus ini ke Polres Ternate, sedianya memberi efek jerah dan pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan KDRT,”katanya, Selasa (9/12).
Insiden KDRT sendiri lanjutnya, bermuka dari hanya menanyakan kedekatan suami dengan seorang perempuan yang mereka temui di Pantai Tugulufa Tidore. Namun, ditanggapi panas oleh suami hingga akhirnya terjadi pertengkaran.
“Saya tanya dia perempuan siapa saat bertemu di pantai Tugulufa. Dia bilang cuma teman kantor yang mampir makan. Bahkan kecurigaan kembali muncul, karena pada 29 November, seharusnya dia kembali ke Ternate, namun tidak pulang, bahkan sepeda motornya ikut dibawa ke Tidore,”ungkapnya, Selasa (9/12).
Puncaknya lanjut korban, saat membuat pakaian suaminya mendadak naik pitam hingga akhirnya dibanting oleh suaminya. “Dia banting saya, gigit tangan dan meludahi muka saya,”terangnya.
Beruntung menurutnya, saat kejadian itu dirinya berhasil melarikan diri dan langsung membuat aduan ke Polres Ternate. “Saya sudah sudah dimintai keterangan pada Senin, 8 Desember 2025, dan sebelumnya proses mediasi telah dilakukan tetapi tidak ada solusi,”pungkasnya.
Terpisah Kuasa hukum ICH, Nurul Mulyani, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum. “Benar ada aduan, dan kami menunggu surat panggilan dari Polres Ternate. Tapi kami tegaskan, tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan. Tuduhan pelapor tidak benar,”ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin melalui Brigpol Arismunandar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aduan tersebut.
“Siapapun yang mengadu, kami wajib menerima. Namun untuk tindak lanjut, aduan masih akan ditelaah sebelum diterbitkan laporan polisi. Saat ini baru diberikan tanda terima surat,”tandasnya.(red)











