HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Polres Halmahera Utara terus dalami penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap korban remaja perempuan berinisial CLK (18), warga dominisi Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo. Rabu (21/1) pagi tadi, Polres pun melakukan autopsy terhadap jenazah korban di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara.
Dalam melakukan autopsy jenazah korban tersebut, Polres Halut telah datangkan Tim Forensik langsung dari Mabes Polri, dimana hal itu dilakukan untuk mengungkap sebab-musabab kematian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara pidana berat tersebut.
Kapolres Halut, AKBP. Erlichson Pasaribu, mengatakan bahwa autopsy tersebut merupakan inisiatif penyidik demi memastikan pengungkapan kasus secara ilmiah, objektif dan tidak menyisakan keraguan hukum.
“Autopsi ini penting untuk memastikan secara pasti bagaimana korban meninggal dunia, dan tentunya hasilnya akan menjadi alat bukti tambahan untuk memperkuat keyakinan penyidik, jaksa hingga hakim,”katanya disela-sela autopsy.
Penanganan awal kasus ini lanjutnya, jenazah korban belum sempat diautopsi dan langsung dimakamkan, sehingga itu, autopsi ini diharapkan mampu mengungkap fakta medis yang krusial, termasuk kemungkinan adanya petunjuk lain yang relevan dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
Hasil autopsy sendiri menurutnya, diperkirakan keluar dalam waktu sekitar satu pekan, sementara saat ini penyidikan terus berjalan paralel, mencakup pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman barang bukti, hingga penguatan konstruksi perkara.
“Dari hasil penyidikan awal, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang berperan sebagai pelaku utama, sementara dua tersangka lainnya diduga membantu menyembunyikan jenazah korban setelah korban meninggal dunia,”ungkapnya.
Mantan Kapolres Halbar ini menambahkan bahwa dalam perkara ini, pelaku utama telah dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 181 KUHP.
“Semantara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 181 KUHP, karena membantu dan menyembunyikan mayat korban,”pungkasnya.(cal)













