HARIANHALMAHERA.COM– dugaan pembungkaman kebebasan pers sepertinya terang-terangan dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Hal itu menyusul, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Halut secara sepihak memutuskan kontrak kerja sama salah satu media hanya lantaran diduga tak terima pemberitaan terkiat anak mantu Bupati Halut diduga terseret kasus pemotongan gaji petugas kebersihan.
Pemutusan kontrak itu terjadi tak lama setelah media tersebut mempublikasikan berita terkait surat klarifikasi dari Polda Maluku Utara kepada PT Sentra Marahai Lestari (SML), yang merupakan perusahaan menangani outsourcing tenaga kebersihan di lingkungan Pemda Halut.
Surat klarifikasi tersebut berkaitan dengan indikasi dugaan pemotongan gaji tenaga honorer. Informasi yang diberitakan bersumber pada adanya pemanggilan klarifikasi oleh aparat kepolisian terhadap perusahaan penyedia jasa tersebut. Namun, alih-alih memberikan penjelasan terbuka pada publik, Diskominfo Halut justru mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak media yang memuat berita itu.
“Kontrak kamu sudah dikasih putus, karena kamu menulis berita itu,”kata Kabid Diskominfo Halut, Fery Illa, Rabu (25/2), sembari mengirimkan tautan berita dimaksud kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa pemutusan kerja sama bukan didasarkan pada evaluasi administratif, melainkan sebagai respons langsung atas isi pemberitaan yang notabenenya mereka juga takut dicopot dari jabatan oleh Bupati Halut.
sementara informasi yang dihimpun, ternyata perusahaan yang menangani outsourcing tersebut diketahui merupakan milik menantu Bupati Halut, Piet Hein Babua, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan sekaligus mempertebal persepsi bahwa kritik terhadap lingkar kekuasaan tidak ditoleransi.
Sejumlah kalangan menilai, langkah Diskominfo Halut berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal. Kontrak kerja sama media tidak seharusnya dijadikan instrumen tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sah dan berbasis fakta.
Media memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya. Jika pemutusan kontrak benar dilakukan karena isi pemberitaan, maka tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung terhadap kebebasan pers.(cal)










