HARIANHALMAHERA.COM– suasana duka dan suka warnai moment upacara di halaman Polres Halmahera Utara (Halut) pada Senin (13/4) pagi tadi. Betapa tidak, dalam kesempatan itu, Polres telah menggelar upacara pemberian penghargaan pada personel Bhabinkamtibmas yang berprestasi sekaligus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatah terhadap satu personel.
Dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halut, AKBP. Erlichson Pasaribu, itu anggota Bhabinkamtibmas Desa Ruko dan Desa Kokota Jaya, yaitu Bripka. Jemstison Pangkey, telah diberi penghargaan atas dedikasinya membantu masyarakat kesulitan air bersih dengan menyumbang dana pribadi untuk membeli mesin pompa air yang rusak.
Semenatra sanksi PTDH diberikan ke Bripka. Irfandi Lasabuda, yang ditandai dengan pencoretan foto-nya sebagai anggota Polri. Bripka. Irfandi resmi dipecat lantaran terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Kapolres Halut, AKBP. Erlichson, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas tindakan mulia Bripka. Jemstison, yang dinilai mencerminkan semangat pengabdian Polri pada masyarakat. “Saya ucapkan terima kasih, karena sudah melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Pemberian penghargaan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,”katanya.
Penghargaan ini lanjutnya, sedianya menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus memberikan pelayanan terbaik. “Dengan pemberian penghargaan ini, saya berharap dapat memotivasi personel lainnya untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas serta selalu hadir membawa manfaat bagi masyarakat,”ujarnya.
Sementara PTDH terhadap satu personel, yakni Bripka Irfandi Lasabuda menurunya, tentu merupakan langkah tegas Polri dalam menjaga integritas dan kedisiplinan organisasi. “Pelaksanaan upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi. Keputusan ini tidak diambil secara serta-merta, melainkan melalui proses panjang dan kajian mendalam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022,” tegasnya.
Mantan Kapolres Halbar ini menambahkan bahwa meskipun keputusan tersebut terasa berat, namun langkah itu terpaksa harus diambil demi kebaikan organisasi serta untuk memberikan efek jera bagi anggota yang melanggar aturan. “Walaupun keputusan ini terasa berat, namun harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai, serta untuk menimbulkan efek jera bagi personel yang melanggar aturan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,”ungkapnya.
Kapolres AKPB. Erlichosn pun mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga. “Saya berpesan kepada seluruh personel Polres Halut, jadikan ini sebagai pelajaran berharga. Jangan pernah bermain-main dengan pelanggaran hukum dan kode etik. Tingkatkan disiplin dan tanggung jawab, bekerjalah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta jaga nama baik institusi. Polri adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,”pungkasnya.(red)












