HARIANHALMAHERA.COM– pekerjaan taman kegiatan DBH-DR alias taman Tobelo Terang, ternyata terindikasi masih menyisahkan masalah serius. Pasalnya, proyek senilai Rp 3 miliar lebih (Rp3.773.000.000,00), yang melekat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halmahera Utara (Halut), itu diduga pekerjaan fisiknya kurang volume sehingga berdampak pada kelebihan bayar capai Rp56 juta lebih (Rp56.638.910,66).
Dugaan mark up pekerjaan proyek taman tersebut terungkap dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) terhadap laporan keuangan Pemkab Halut tahun anggaran 2024, dimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor:16.A/LHP/XIX.TER/05/2025, tanggal 26 Mei 2025, itu tertulis bahwa belanja modal taman kegiatan DBH-DR dilaksanakan oleh CV FU berdasarkan Kontrak Nomor 660.790/54/PPK-KONTRAK/DBH-DR/2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar lebih (Rp3.773.000.000,00) terdapat kekurangan volume sehingga terjadi kelebihan bayar.
Parahnya lagi, proyek berdurasi 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 12 Juli sampai 8 Desember 2024, itu, ternyata dalam pelaksanaannya sempat diubah kontrak dengan Addendum Nomor 660.790/106.a/PPK-ADD/DBH DR/2024 tanggal 20 November 2024 tentang tambah kurang volume dengan nilai kontrak tetap.
Meski, pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan laporan progres minggu ke 22 tanggal 8 Desember 2024 dan telah diserahterimakan berdasarkan PHO Nomor 660.790/112.a/PPK-BAST-PBMD/DLH-HU/2024 tanggal 12 Desember 2024. Namun, hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik pekerjaan secara uji petik di lapangan pada tanggal 3 Maret 2025 yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa bersama PPK, Penyedia, dan Inspektorat Daerah menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp56.638.910,66.
Temuan tersebut pun sempat dibahas bersama dengan Penyedia dan PPK yang diketahui oleh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Alhasil, pembahasan setiap kurang volume pekerjaan telah dituangkan dalam berita acara konfirmasi klarifikasi perhitungan, yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan, serta pihak penyedia bersedia menyetorkan nilai kurang volume tersebut ke kas daerah.
BPK pun merekomendasikan pada Bupati Halut agar memerintahkan Kepala DLH Halut menagih potensi kelebihan pembayaran tersebut untuk disetor ke kas daerah. Namun, hingga pemeriksaan usai, pihak terkait dikabarkan belum kunjung tindaklanjut rekom tersebut.(cal)












