HARIANHALMAHERA.COM– oknum rektor, salah satu universitas ternama di Kabupaten Halut akhirnya membantah soal motif gugatan cerai terhadap istrinya dipicu ada orang ketiga alias perempuan idaman lain (PIL). Melalui kuasa hukumnya, ia pun klaim bahwa tudingan tersebut hanya asumsi dari tergugat.
Ian Matheis, kuasa hukum oknum rektor, pun menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya itu murni dilatarbelakangi konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama dan tidak pernah menemukan titik penyelesaian.
“Perlu ditegaskan bahwa tudingan soal dugaan adanya orang ketiga sebagai penyebab gugat cerai ini hanyalah asumsi yang dibangun oleh HFK alias Herce bersama kuasa hukumnya, sebab gugatan cerai ini murni konflik rumah tangga semata”tegasnya, Jumat (24/7).
Tuduhan tersebut lanjutnya, tentu sangat tidak memiliki dasar dan tidak pernah dibuktikan dalam proses persidangan. “Justeru, klien saya telah menyerahkan bukti di persidangan pada 23 Juli 2026 kemarin, yang menunjukkan bahwa HFK dalam sebuah percakapan pernah menyatakan hubungan dirinya dengan HK sudah berstatus “mantan suami istri”,”ungkapnya.
Pernyataan tergugat melalui kuasa hukumnya soal masih ingin pertahankan rumah tangganya menurut Ian, sangat aneh, sebab konflik dalam rumah tangga mereka terus terjadi.“Sangat aneh jika sekarang HFK melalui kuasa hukumnya menyatakan masih ingin mempertahankan rumah tangga, Jadi prinsipnya klien kami tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri perkawinan melalui jalur hukum,”ujarnya.
Ian juga menegaskan bahwa gugatan perceraian yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kelas II merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ia pun menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya sama sekali tidak berkaitan dengan profesinya sebagai rektor. Sebaliknya, penyelesaian persoalan rumah tangga melalui mekanisme pengadilan justru menunjukkan sikap yang menghormati proses hukum.
“Kami meminta HFK maupun kuasa hukumnya menghormati hak hukum klien kami untuk mengakhiri rumah tangga melalui proses yang sedang berjalan di pengadilan. Tidak perlu membangun narasi seolah-olah perkara ini menjadi konsumsi publik, karena perkara perceraian pada dasarnya merupakan perkara yang bersifat tertutup untuk umum,”pintanya.(cal)












