HARIANHALMAHERA– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gosoma, harus berlabuh di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, dari hasil penghitungan mendapatkan dua calon yang memiliki jumlah suara yang sama.
Diketahui, saat penghitungan suara pada 30 September, lalu, calon Ferdy Lahura dan Ganti Kofia mendapatkan jumlah dukungan suara yang sama, yakni 601. Panitia pemilihan di tingkat desa yang bingung dengan hasil tersebut, langsung melimpahkan persoalan itu kepada panitia tingkat kabupaten.
Sayangnya, panitia kabupaten juga tidak memiliki landasan hukum yang mengatur terkait perolehan suara yang sama dalam pilkades. Panitia pun langsung menyurat ke Kemendagri meminta pendapat dan pandangan hukum atas persoalan baru dalam pilkades di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
“Saat ini tinggal menunggu arahan. Kemungkinan pekan depan selesai. Pasalnya pertemuan dengan Kemendagri telah selesai, semua dokumen sudah dimasukkan, jadi tinggal menunggu jawaban dari mereka,” kata Ketua Panitia Kabupaten Nyoter Koenoe.
Untuk pilkades lainnya, Nyoter yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ini mengaku, tidak ada masalah. Menurutnya, setelah konsultasi dengan Kemendagri, pihaknya akan langsung memanggil seluruh panitia tingkat desa dan aparat desa, untuk segera menetapkan para calon kades terpilih.
“Termasuk Gosoma, semoga secepatnya selesai,” aku Nyoter, sembari berterima kasih kepada seluruh panitia, khususnya warga sebagai pemilih yang sudah menjaga keamanan dan ketertiban selama pilkades berlangsung.
Sekadar diketahui, persoalan suara sama dalam Pilkades Gosoma bukanlah yang pertama kali terjadi. Seperti di Desa Tamuku, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, pada 2018 lalu.
Dalam penyelesainnya tidak sampai ke meja Kemendagri. Pemkab Luwu Utara memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pilkades, yang mengatur detil hingga perolehan suara yang sama. Aturannya bukan pemungutan suara ulang, tetapi melihat kriteria calon. Yakni domisili dan tingkat pengalaman calon dalam pemerintahan.
Berbeda lagi yang terjadi di Desa sungai Baru, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara pada 2017 lalu. Panitia memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang bagi calon yang memperoleh suara sama.
Satu persoalan lagi yang sama, yakni di Desa Mantiasa di Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan Desa Tebun Kecamatan Rangsang. Kedua desa ini berada di Kepulauan Meranti. Saat Pilkades Agustus 2019, lalu, kedua desa ini memiliki calon yang memperoleh suara yang sama.
Untuk mengatasinya, Pemkab Kepulauan Meranti berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian diperjelas lagi dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.10 tahun 2019.
Dalam aturan-aturan tersebut tidak mengatur pemungutan suara ulang jika memperoleh suara yang sama. Penentuan calon terpilih dilihat dari keunggulan wilayah pemilihan yang lebih banyak atau memperoleh suara sah terbanyak pada wilayah pemilihan dengan jumlah suara sah paling banyak.
Artinya, dilihat dari jumlah suara calon di satu TPS yang memiliki suara pemilih terbanyak saat pemungutan suara. Calon yang memiliki suara terbanyak di TPS tersebut ditetapkan sebagai kades terpilih.
Perlu diketahui juga, dalam Permendagri No.65 tahun 2017, aturan penetapan calon terpilih diatur dalam Pasal 42, ayat (1) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.
Ayat (2) Dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. Pada ayat (3) Pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati/wali kota.(fik/fir)