HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halut bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ternate, mulai memantapkan perizinan usaha secara elektronik untuk memudahkan pengusaha.
Program perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bernama Online Single Submission (OSS), mulai disosialisasikan kepada badan usaha dan pengusaha di Halut, Kamis (14/11), pekan kemarin. Rencananya, program tersebut mulai diberlakukan mulai Januari 2020 mendatang.
Kegiatan yang dilaksanakan di meeting room Hotel Bryken, Desa Wosia Kecamatan Tobelo itu dibuka secara resmi Asisten II Pemkab Halut Elias Lodingkene. Hadir Kepala DPMPTSP Halut Yesaya Tidore, Kepala Disperindag Halut Jefry Rudy Hoata, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ternate Khomsan Hidayat dan peserta kegiatan yang merupakan para pelaku usaha besar, menengah, kecil/mikro.
“Seluruh pelaku usaha baik perorangan maupun yang berbadan hukum tentu diwajibkan untuk mendaftarkan perusahan dan kegiatan usahanya melalui OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Jika belum, maka segala perizinan yang telah dimiliki tidak berlaku lagi,” kata Elias.
Menurutnya, aplikasi OSS sudah terintegrasi dengan aplikasi Kementerian dan Lembaga lainnya yang memiliki fungsi pelayanan publik. Salah satunya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga untuk memiliki NIB pelaku usaha diwajibkan mengisi aplikasi yang disiapkan tersebut. “Program ini sangat penting, karena selain peningkatan pelayanan tentu jaminan hidup untuk pelaku usaha sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ternate Khomsan Hidayat menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Halut atas dukungannya menyukseskan kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa sosialisasi program ini baru dilakukan di dua daerah, yaitu Kota Ternate dan Kabupaten Halut.
“Nantinya akan dilaksanakan sosialisasi yang sama di Kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku Utara, mengingat program ini merupakan langkah BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terutama pelaku usaha,” kata Khomsan
Ia juga menambahkan bahwa melalui program ini seluruh pelaku usaha wajib mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJAMSOSTEK karena seluruh tenaga kerja berhak mendapatkan kepastian perlindungan dari risiko akibat pekerjaanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami pastikan jika sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat program yang tenaga kerja ikuti akan dirasakan kembali oleh tenaga kerja maupun keluarganya sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.(pn/dit/fir)