NasionalPolitik

DPR Tutup Peluang Revisi UU Pilkada

×

DPR Tutup Peluang Revisi UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
NGOTOT: Komisioner KPU saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. (foto: antaranews.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Harapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar pemerintah dan DPR merevisi UU nomor 10/2016, kembali pupus. Pasalnya, DPR sudah menutup kemungkinan dilakukannya revisi dengan alasan tahapan sudah berjalan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia beralasan, jika revisi UU Pilkada dilakukan dalam waktu dekat ini dapat mengganggu tahapan Pilkada 2020 yang sudah berlangsung.

“Saya kira untuk pilkada tahun 2020, kita sampai saat ini masih berpatokan memakai Undang-Undang yang ada sekarang, Nomor 10 tahun 2016. Karena satu, tahapannya sudah running,” ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11), dilansir republika.co.id.

Ia melanjutkan, revisi Undang-Undang memerlukan waktu yang cukup lama, salah satunya perlu kesepakatan atau kesepahaman dari para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan. Seperti pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, saat ini DPR belum menemukan materi yang sangat substansial untuk dilakukan perubahan pada Undang-Undang tersebut. “Dan kemudian kita juga belum menemukan materi yang sangat substansial untuk dilakukan perubahan,” kata Doli.

Namun, lanjut dia, DPR dan pemerintah sudah sepakat akan menyempurnakan sistem politik termasuk revisi Undang-Undang yang berkaitan dengan pemilihan umum (pemilu). Untuk itu, kata dia, kajian secara komprehensif dan evaluasi harus dilakukan terlebih dahulu.

Jika memungkinkan, revisi itu akan berujung pada satu Undang-Undang yang mengatur pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pilkada sekaligus. Saat ini, regulasi yang mengatur pemilihan ada dua yakni UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Kita evaluasi dulu secara keseluruhan apa ekses-aksesnya. Bila memungkinkan mungkin bisa jadi, jadi ada alternatif, kita jadikan satu rezim, rezim pemilu saja. Jadi rezim pemilu yang terdiri dari pileg, pilpres, pilkada,” tutur Doli.

Ia menambahkan, pembahasan rencana revisi Undang-Undang itu akan dilakukan Januari 2021 mendatang usai rapat internal Komisi II dan masa reses anggota dewan. Ia mengaku sudah mengemuka rencana pembentukan panitia kerja (panja) untuk revisi UU terkait pemilu.

“Saya kira ini juga nanti dimulai dengan pembentukan panja soal pemilu. Dan nanti pada awal masa sidang berikutnya, itu sudah kita bisa jalan, bisa running,” kata Doli.

Sementara Ketua KPU RI Arief Budiman berharap DPR merevisi UU Pilkada dalam waktu dekat sebelum penyelenggaraan Pilkada 2020. Hal itu tentunya untuk mengakomodasi usulan KPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju pilkada yang saat ini tercantum dalam draf peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020.

“Semoga sempat (revisi UU Pilkada) karena pemilihan kepala daerah kepentingan kita bersama dan dia segera dilaksanakan tahapannya sudah berjalan, semoga saja sempat,” kata Arief usai rapat dengar pendapat Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu.

Di sisi lain, Arief berharap, revisi UU Pemilu bisa tuntas pada 2021. Sehingga, ada waktu 2,5 tahun bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang tersebut dalam menyiapkan Pemilu 2024 mendatang.

Sebab, jika pasal-pasal dalam UU Pemilu direvisi maka akan berimbas pada PKPU yang juga harus diubah. Selain itu, KPU juga memerlukan waktu untuk menyosialisasikannya baik kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu tingkat bawah sebelum memulai tahapan pemilu.

Namun, Arief mengaku belum mengetahui rencana revisi yang akan dilakukan DPR apakah secara serentak UU Pemilu dan UU Pilkada atau cara lainnya. KPU masih menunggu komunikasi lebih lanjut.

Meski demikian, Arief menyebut KPU masih menunggu hasil harmonisasi PKPU tersebut dengan pendapat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melihat kemungkinan KPU mengatur larangan eks koruptor maju Pilkada 2020.

“Makanya kita lihat harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, kita akan lihat apakah pendapat dari semua pihak itu masih memungkinkan KPU memasukkan itu apakah diatur dalam cara yang lain supaya ketentuan ini bisa berlalu,” ujar Arief.

Ia mengatakan, harmonisasi itu masih dalam proses pembahasan dan pihak dari Kemenkum HAM sudah menyampaikan beberapa catatan. Menurut Arief, pelarangan mantan napi korupsi, KPU tentu melihat banyak fakta di lapangan termasuk argumentasi partai politik.

Ia menuturkan, partai politik menyampaikan KPU tak perlu memasukkan larangan itu ke dalam PKPU pencalonan. Sehingga, calon kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada para masyarakat yang akan memilih.

Partai politik juga, lanjut Arief, menyampaikan bahea kemungkinan orang yang sudah dihukum tidak akan melakukannya lagi. Namun, menurut Aried, fakta di lapangan ada kasus kepala daerah yang melakukan korupsi lagi setelah bebas dari penjara karena tindakan korupsi sebelumnya.

Di sisi lain, KPU juga memerhatikan putusan Mahkamah Agung terdahulu terkait larangan eks napi korupsi termasuk rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Jika harmonisasi telah selesai dengan berbagai masukkan, KPU baru akan memutuskan untuk melarang eks koruptor maju Pilkada 2020 atau tidak dalam PKPU.

Namun, Arief tetap berharap DPR dan pemerintah akan melakukan revisi Undang-Undang tentang Pilkada dalam waktu dekat ini menjelang pelaksanaan Pilkada 2020. Sehingga, larangan mantan narapidana kasus korupsi masuk ke dalam revisi Undang-Undang agar aturan itu berkekuatan hukum mengikat.

“Tapi yang mereka tidak setuju itu jangan diatur di KPU diatur di Undang-Undang, makanya KPU mendorong diatur di Undang-Undang. Kalau diatur di KPU itu dianggap belum cukup, walaupun PKPU melihat sebetulnya dari banyak regulasi bisa diatur di PKPU,” kata dia.(rep/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *