HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengingatkan kembali komitmen yang sudah disepakati Pemkab Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) terkait dengan keputusan penyelesaian batas kedua daerah.
Dimana, dalam berita acara penyelesaian tapal batas, selain sepakat diserahkan kepada
Menteri dalam negeri (Mendagri) untuk pitusukan, kedua daerah ini juga sepakat untuk
menerima apapun hasil dari keputusan Mendagri.
“Dalam setiap pertemuan mediasi yang dilakukan Pemprov, kedua Pemda sudah telah
bersepakat, keputusan diambil oleh Mendagri akan diterima apapun bentuk keputusannya,”
terang kepala bagian (Kabag) Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro
Pemerintah Setda Malut, Aldhy Ali mengingatkan.
Bahkan Pemda juga berkewajiban mensosialisasi kepada masyarakat berada di enam desa
maupun Galela-Loloda terkait Permendagri ini. Langkah yang sama juga ikut menjadi
tanggungjawab Pemprov “Dalam waktu dekat Pemprov akan sosialisi ke intansi vertikal, sebagai langka agar semua pihak juga bisa mengetahui bahwa Permendagri garis batas sudah keluar,” katanya.
Sengketa tapal batas Halbar-Halut khusunya di wilayah enam desa sudah cukup lama, sebagai perwakilan pemerintah pusat Pemprov tugasnya untuk mediasi sehingga terbitnya keputusan.
“Jafi sudah ada permen maka tugas Pemprov bersama dengan komisi I akan terus
mensosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka bisa memahami dan tidak ada lagi
polemik dikemudian hari,” katanya.
Disaat yang bersamaan kemarin, sejumlah anggota komisi I DPRD Halbar mendatangi
Pemprov dalam rangka konsultasi Permendagri 60/2019 ini. Namun konsultasi dengan DPMD, Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Malut itu tidak jadi di bicarakan karena sesuai arahan Sekprov agar tidak dibahas terlebih dahulu sebelum ada pertemuan dengan Forkompinda.
“Jadi kami masih menunggu hasil pertemuan selanjutnya bersama Forkompinda,” terang ketua Komisi I Dewan Halbar Djufri Muhammad.
Selain konsultasi masalah Permendari 60/2019, Komisi I juga ikut konsultasi tuntutan
pemekaran 10 anak desa dan tiga wilayah kecamatan termasuk desa-desa di enam desa.
“Dinas teknis mengarahkan agar segera di bahas di tingkat kabupaten. Dan terlebih dahulu
harus membentuk desa persiapan,” katanya. (tr3/pur)