HARIANHALMAHERA.COM–Pihak Polsek Malifut berhasil menyiya sebanyak 31 kantong plastic berisi cap tikus. Miras-miras tersebut menurut Kasubag Humas Polres Halut, Aiptu. Hopni Saribu, didapati dari tangan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST alias Yani (43), warga Dusun Beringin Desa Tabobo Kecamatan Malifut.
“barang bukti miras itu berhasil ditemukan setelah personil polsek Malifut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan berbisnis miras, kemudian ditindaklanjuti dilapangan dan ternyata benar telah ditemukan di dalam rumah saat dilakukan penggeledahan,”katanya, selasa (3/12).
Kepada pretugas, Yani mengaku miras itu dibeli pada salah seorang warga di Desa Soasangaji Dim-dim Kecamatan Kao. “barang bukti miras sudah diamankan ke Polsek, sementara pemilik masih diberi pembinaan agar tidak ulangi lagi,”ujarnya.
Polres dan jajaran saat ini gentar berantas miras dalam rangka menciptkan kamtibmas jelang hari natal dan tahun baru (nataru). “Operasi berantas miras tetap jalan, jadi kami himbau pada warga agar tidak lagi produksi miras jenis cap tikus,”jelas Aiptu. Hopni.(dit/pur)