Ternate

Tunggakan BPJS Kesehatan di Malut Capai Rp 37 M

×

Tunggakan BPJS Kesehatan di Malut Capai Rp 37 M

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

HARIANHALMAHERA.COM–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat jumlah tunggakan iuran dari peserta BPJS khusus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Maluku Utara (Maut) cukup besar.

Hingga September kemarin, total tunggakan mencapai Rp 37 Miliar dengan jumlah peserta sebanyak 48 ribu.

Kepala Cabang BPJS Malut Revien Virlandra mengungkapkan, rata-rata tunggakan iuran itu dari dua bulan hingga au tahun. “Jadi tunggakannya campur-campur ada dari 2 bulan sampai dengan 24 bulan,” bebernya.

Untuk menekan jumlah tunggakan itu, pihak BPJS sendiri sudah bekerjasama dengan pihak Bank atau instansi untuk melakukan pemotongan otomatis dengan system auto debet “Ini untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran,” ujaranya.

Kalau memang ada peserta yang merasa kurang mampu, maka dia menyarankan segera mengajukan dinas terkait seperti dinas sosial dan dinas kesehatan untuk di berikan keringanan selama 6 bulan untuk pelunasan, dan dialihkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tidak hanya tunggakan, Revien juga menyoroti pelayanan rumah sakit kepada pasien pemegang kartu BPJS. Dia mengimbau kepapada  peserta pemegang kartu BPJS, untuk melapor ke pihak BPJS jika mengalami hal hal yang tidak mengenakan. “Jika sudah menjadi keluhan maka nanti kita lapor secara bersama,” katanya.

Dia membeberkan, hingga September jumlah aduan dari peserta BPJS kesehatan yang diterima sebanyak 825 laporan dengan persoalan yang di hadapi seperti masalah admistrasi, terus masalah pelayanan yang tidak di jamin, dan juga karena keterbatasan dari paskes. “Semua keluhan kita pantau dari aplikasi untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana yang ditetapkan lewat Peeppres nomor : 75/2019  dia mengatakan, baru secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2020.

Untuk sosialisasinya, di utamakan untuk pemerintah terlebih dahulu sementara punuk masyarakat mengikuti regulasi dari pusat secara resmi dan dilakukan secara massif. (lfa/pur).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *