HARIANHALMAHERA.COM— Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengkritisi pelaksanaan UU Pajak Bumu dan Bangunan (PBB). Di hadapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Burhan menyebut banyak kelemahan yang kerugiannya dirasakan pemerintah daerah.
“UU tersebut tidak secara jelas menjelaskan sistem pembagian dana transfer daerah maupun besaran yang diterima,” kata Burhan.
Apalagi, lanjut Bur, sapaanya, semua penerimaan PBB masuk ke pusat. Karena daerah tidak tahu nilai transfer, sehingga saat perencanaan anggaran kadang tidak sesuai dengan transfer yang masuk.
“Pengalaman kami di daerah, perencanaan anggaran sudah ditergetkan awal tahun, tapi transfer pusat sellau akhir tahun,” tegasnya.
Dia pun menyarakankan, draf RUU PBB nantinya harus transparan. Terutama pembagiannya. Agar tidak menjadi beban bagi daerah saat akhir tahun untuk menutupi kekurangan anggaran.
“Selain itu, mohon dipertimbangkan. Daerah yang bukan penghasil tambang dan kehutanan, seperti Ternate. Kiranya bisa mendapatkan bantuan dari PBB sektor pertambangan dan kehutanan,” sambungnya.
Menanggapi itu, ketua Komite IV DPD H Ajiep Padindang, membenarkan kritikan wli kota. Bahkan, katanya, itu sesuai dengan yang diinginkan DPD. Yakni, pelimpahan kewenangan tentang pengelolahan PBB. Sepenuhnya ke daerah.
“Kalau sekarang ini yang diserahkan hanya PBB Perkotaan dan Pedesaan (P2). Sementara ada PBB sektor perkebunan kehutanan yang cukup besar, justru belum dilimpahkan ke daerah,” katanya.
“Karena selama ini bukan hanya tidak merata, tetapi ada ketidakadilan dalam pembagian PBB hasil tambang dan perkebunan,” sambungnya.
Ajiep menuturkan, semua kritikan wali kota tentunya akan dimasukka dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) UU PBB. “Kita berjuang untuk kepentingan daerah. Kalau DPD yang mengusulkan akan lebih kuat kepentingan daerahnya,” yakinnya.(tr6/pur)