NasionalPeristiwaPolitik

Pilkada Serentak Diputuskan Diundur 2021

×

Pilkada Serentak Diputuskan Diundur 2021

Sebarkan artikel ini
Bocoran kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan DKPP sore tadi (30/3) FOTO ISTIMEWA

HARIANHALMAHERA.COM – Meski peluang untuk mempertahankan jadwal pemungutan suara pilkada pada 23 Deptember 2020 tahun ini masih terbuka, namun dengan melihat semakin mewabah virus korona (covid-19), pesta hajatan lima tahunan itu akhirnya disepakati diundur pada 2021.

Kesepakatan merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, DKPP serta Bawaslu RI di Kompleks Senayan, Jakarta sore tadi (30/3).

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward membenarkan hasil RDP itu. Meski begitu, lewat akun instagram pribadinya, Fritz mengatakan untuk tanggal coblosan baru akan ditentukan kemudian.

Selain menunda Pilkada serentak hingga 2021, dalam RDP itu, ada tiga poin kesimpulan lainnya yang disepakati bersama, yakni, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.

Kedua, dengan adanya penundaan ini, maka Komisi II DPR meminta meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sedangkan pada poin ke empat, disepakati dengan adanya penundaan ini, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merelokasikan dana Pilkada yang yang belum terpakai untuk digunakan penanganan pandemi Covid-19. (pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *