AdvertorialKep Sula

Anggarkan Rp 4 M untuk Tangani Sungai di Sula

×

Anggarkan Rp 4 M untuk Tangani Sungai di Sula

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM–Meski memiliki banyak daerah aliran sungai (DAS), namun penanganan sungai yang ada di Maluku Utara (Malut) tidak semua menjadi tugas dan kewenangan Pemerintah provinsi (Pemprov) Malut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur rencana pembangunan itu, hanya sungai yang berada di empat Pulau yang menjadi urusan Pemprov.

Yakni sungai di Pulau Obi Halmahera Selatan (Halsel), Pulau Mangoli dan Pulau Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Sungai di Pulau Taliabu.  Sisanya, menjadi tugas dan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BSW) Kementrian PUPR.

Sementara tahun ini Pemprov melalui Dinas PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4 Miliar untuk penanganan sungai Wailau yang ada di Kepsul. ”Dengan Permendagri 90 ini, Dinas PUPR Malut hanya tangani penanganan sungai di empat Pulau saja, jadi Tahun ini PUPR Malut penanganan sungai  Wailau di Kepsul,” terang Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Malut Saiful Amin .

Saiful mengakui kegiatan penanganan sungai Wailau ini memang , sedikit terhambat akibat dari perubahan nomenklatur sebagaimana yang diatur dalam Peendagri 90/2019.

Namun, tahapan perencanaan telah siap sehingga dalam waktu dekat dokumen tender akan disampaikan ke BPBJ untuk dilakukan lelang lewat LPSE. ”Anggaran Rp 4 miliar ini akan bagi dalam empat kegiatan dalam penanganan sungai Wailau ini,”ujarnya.

Dia optimis pekerjaan penanganan sungai Wailau ini akan berjalan sesuai target dan kualitas juga akan terjamin. Sebab, SDA PUPR Malut sudah punya pengalaman dalam penanganan sungai seperti pembangunan talud pengaman sungai, talut penahan ombak pantai.

”Kalau untuk pekerjaan ini, kami  utamakan kualitas sebagaimana yang diatur dalam ketentuan, sehingga banyak talud sungai sampai saat ini belum ada yang rusak,”optimisnya.

Diakui, terkadang pembangunan talud sungai di lapangan memang kerap diinginkan lain oleh warga sekitar. Dia mencontohkan, jika perencanaan dengan volume 100 meter, oleh warga diiinginkan lebih dari itu.  “Hal-hal ini seperti ini kita harus hindari. Kami sudah punya pengalaman seperti ini, jadi kami utamakan kualitasnya,”jelasnya.

Meski tidak semua sungai di Malut menjadi kewenangan Pemprov, namun jika ada usulan dari warga di luar empat pulau ini, Pemprov tidak akan berdiam diri.. ”Gubernur tetap mengupayakan jika ada usulan dari masyarakat dengan melakukan koordinasi dengan pihak Balai,” tukasnya.(adv/lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *