HARIANHALMAHERA.COM– Internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Utara terus benahi kinerja. Salah satunya melalui rotasi pejabat. Seperti yang dilakukan pada Senin (18/11), Jeane Angkow dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai pejabat pembuat akte tanah (PPAT).
Proses pelantikan berlangsung di kantor BPN, Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo dan dipimpin Kepala BPN Halut, Amran Anwar. Mantan Kepala BPN Kabupaten Halmahera Tengah ini pun menyampaikan, pengangkatan dan pelantikan Jeane berdasarkan surat keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, nomor:612/SK-400.HR.03.01/IX/2019 Tentang Pengangkatan dan Penunjukan Tempat Kedudukan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Setelah dilantik dan disumpah sebagai PPAT tentunya wajib menjalankan amanah semaksimal mungkin,” katanya.
Menurutnya, masih banyak pekerjaan internal BPN Halut yang belum terselesaikan, sehingga pejabat PPAT yang baru dilantik sedianya tuntaskan sebagai bentuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
“Intinya kewajiban negara dan masyarakat harus didahulukan, karena lemabaga ini lembaga negara yang bertujuan melayani rakyat,” ujarnya.
Terlepas dari tugas pokok PPAT, lanjut Kepala BPN Halut, sedianya saling koordinasi dengan lembaga vertikal lain dan Pemkab Halut sebagai bentuk menjaga mitra kerja.
“Saya harap urusan kantor yang belum selesai secepatnya dituntaskan. Disamping itu harus juga menguasai aturan aturan pemerintah yang sudah ada, dan harus pelajari tata cara membuat akta dan registrasi,” pungkasnya.(pn/dit/fir)