AdvertorialPemprov

Gubernur: Reforma Agraria Bukan Cuma Bagi-Bagi Lahan

×

Gubernur: Reforma Agraria Bukan Cuma Bagi-Bagi Lahan

Sebarkan artikel ini
NAWACITA: Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba membuka rakor gugus tugas reforma agraria di Hotel Dafam, Ternate. (foto: elfa/harianhalmahera

HARIANHALMAHERA.COM— Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) menegaskan, reformasi agraria bukan sekadar bagi-bagi lahan. Menurutnya, itu suatu komitmen pemerintahan Jokowi-JK yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, terutama para petani.

“Program reforma agraria ini sesuai dengan nawa cita pemerintahan Jokowi-JK,” ungkap AGK saat  membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reform Agraria,

di Grand Dafam Hotel, Senin (25/3).

Karena itu, lanjutnya, pemerintah mendorong tercapainya reformasi agraria dengan diterbitkannya Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria.

“Perpres ini merupakan komitmen pemerintah menjalankan restrukturisasi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama menyangkut dengan hak kepemilikan tanah, terangnya.

AGK yang juga Ketua Gugus Tugas Reform Agraria (GTRA) Malut menambahkan, dalam tataran operasional reform agraria dilaksanakan melalui legalisasi aset tanah bagi masyarakat. Kemudian, penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber okonomi dan politik yang memungkinkan warga memanfaatkan tanah secara baik.

“Ini merupakan program nasional yang dirasa sangat penting, sehingga penyelenggaraan reforma agraria merupakan program bersama kita. Memang pelaksanaan teknisnya ada di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dalam pelaksanaannya dapat melibatkan kementerian terkait, serta Pemda,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, agar koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria ini dapat berjalan dengan baik, maka dibentuklah tim reforma agratia nasional. Tim ini akan dibantu oleh tim GTRA di daerah.

Karena program reforma agraria begitu penting, maka rakor yang digelar ini merupakan pertemuan yang sangat strategis . Harus didapatkan rumusan terkait objek dan subjek, informasi, serta arahan dan pelaksanaan reforma agraria di daerah.

“Untuk itu, rapat ini perlu dibahas arah pelaksanaan GTRA, potensi tanah sebagai objek reform agraria, potensi akses reform yang dapat diberikan serta tata cara kerja pelaksanaan reform agraria di Malut,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan reform agraria ini bukan sekadar program bagi-bagi tanah. Dengan kata lain, kita tidak hanya memberikan hak milik atas lahan kepada petani, tetapi juga memberikan akses permodalan, pasar serta pemanfaatan keterampilan yang diperlukan masyarakat.

Olehnya, sebagai suatu cita-cita, maka perlu didukung penuh oleh semua pemangku kepentingan, sehingga diperlukan koordinasi, sinergitas, dan integrasi secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya reform agraria di masyatakat petani.

Dalam pembukaan rakor itu, hadir pula Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Arif Pasha, Kepala BPN Malut M Syahrir, dan sejumlah pimpinan SKPD Pemrov serta pejabat dilingkup BPN Malut dan Kabupaten/Kota.(eva/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *