AdvertorialHalut

LBH Kepton Serahkan Dokumen ke Dinsos

×

LBH Kepton Serahkan Dokumen ke Dinsos

Sebarkan artikel ini
KLARIFIKASI: Koorwil LBH Halut Husni Buaja saat menyerahkan dokumen kepada Kepala Dinsos Halut Hadyani Hoata (foto: Arafik/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Buton (Kepton) menyambangi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kamis (21/11). Kedatangan mereka untuk menklarifikasi keberadaan Lembaga mereka, sekaligus menyerahkan berbagai dokumen pendukung terkait bantuan bagi eks pengungsi.

Koordinator Wilayah (Korwil) LBH Halut Husni Buaja mengatakan, LBH Kepton menyosialisasikan hasil putusan Mahkama Agung (MA). Putusan tersebut merupakan keberhasilan LBH Kepton setelah menggugat tiga provinsi, yakni Provinsi Maluku,  Maluku Utara, dan Sulteng.

“Ketiga provinsi ini  sebelumnya menangani bantuan sosial (bansos) kepada eks pengungsi,  namun karena sebagian eks pengungsi belum mendapatkan bantun tersebut, sehingga kami (LBH) menggugat . Hasilnya LBH kepton memenangkan gugatan untuk mendata kembali eks pengungsi di tiga provinsi untuk mendapatkan bansos,” ujarnya.

Putusan MA itu tertuang melalui nomor registrasi: 1950 k/pdt/2016.jo.318/pdt.g.coss.aktion/2011/PN.jkt.pst. Sosialisasi dilaksanakan guna mendata kembali jumlah eks pengungsi 1999 yang sebagian belum mendapatkan bantun sosial dari pemerintah. “Kami melakukan sosialisasi Hasil putusan MA kepada eks pengungsi,” jelas Husni.

Husni juga menegaskan, saat ini LBH suda melakukn sosialisasi kepada masyarakat Halut. Ia membenarkan soal biaya administrasi Rp. 100.000 per kepala keluarga, namun ditegaskan itu bukan untuk pungutan. “Ini partisipasi biaya administrasi. LBH sendiri sudah membuat surat kepada pihak kepolisian terkait sosialisasi putusan MA dan mendata kembli eks pengungsi,” terang Husni, menyebut pihaknya sudah bekerjasama dengan kepolisian.

Sementara itu, Kepala Dinsos Halut Hadyani Hoata menuturkan, Pemkab Halut tidak mengetahui keberadaan LBH. Persoalan ini disikapi karena ada laporan masyarakat. “Pemerintah tentunya harus mengetahui,  namun tidak ada surat dari LBH. Namun kini kami suda menerima dokumen putusan MA dari LBH,” jelasnya, sembari menyebut dokumen yang sudah diterima akan dipelajari.

Asisten I J Papilaya menyarankan,  LBH Kepton segera membuat surat pemberitahun kepada Dinsos untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi. “Saran saya LBH segera membuat surat, sehingga tidak ada asumsi masyarakat. Karena masyarakat Halut sudah trauma, maka harus ada surat rekomendasi,” pungkasnya.(pn/fik/fir)

Respon (1)

  1. masih bingung dengan data2 yg diberikan oleh LBH Kepton, saya pengungsi asal ternate tp skrg ikut suami tinggal di tobelo, kenapa tidak meminta data saya???juga banyak kerabat saya yg sdh tinggal di bitung di perum agape manembo-nembo atas belum ada info dikunjungi oleh LBH Kepton pada hal di perum itu semua 100% pengungsian…Dan juga dengan administrasi 100rb/kk itu menurut beberapa masyarakat, sdh 2x meminta uang 100rb/kk. Dan apabila kk yg sdh dimninta administrasi tidak terdaftar nama mereka pada data2 nama pengungsi yg menang di MA itu bgm pertanggung jawabannya..100rb /kk apakah harus nominal bgtu atw lebih atw kurang??? masih belum jelas sama skli berita ini, sarannya sih klu boleh itu pengurus2 LBH Kepton coba buat sosialisasi umum yg terbuka spya bisa menjawab semua pertanyaan2 masyarakat umumnya/ mantan pengungsi maluku utara. ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *