AdvertorialPemprov

Mulai Rapatkan Pembentukan Urusan Jasa Konstruksi

×

Mulai Rapatkan Pembentukan Urusan Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
SIAPKAN SKILL : Para Peserta rapat tim pembina kontruksi (TPJK) se-Malut dan ujian Sertifikasi tenaga terampil

HARIANHALMAHERA.COM– Selain Cipta Marga dan Bina Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) akan ketambahan satu lagi bidang yakni, Urusan Jasa Konstruksi.

Penambahan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017
tentang pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Daerah dan Permendagri Nomor 106
Tahun 2017 tentang pedoman nomenlcatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan
pemerintah bidang PUPR serta pembinaan dan penyelenggaraan program OPD Sub Urusan
Jasa Konstruksi.

Pekan lalu, sosialisasi dua aturan itu pun telah dilakukan Dinas PUPR Malut lewat rapat tim
pembina jasa konstruksi (TPJK) se-Malut. Rapat di Hotel Batik yang dibuka Asisten II Setda
Provinsi Malut, Anwar Husen itu, menurut Ketua Panitia Erwin Jaim pembentukan OPD sub
urusan jasa konstruksi sangat penting karena sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda Bidang PUPR sub urusan jasa konstruksi dan Undang- undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang mengamanatkan tentang kewenangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota terkait Bidang Jasa Konstruksi, Terkait dengan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan diatas, yang menjadi kewenangan Pemprov yakni penyelenggaraan tenaga ahli konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah dan Provinsi.

“Sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi,
penyelenggaraan sistem informasi jasa Konstruksi cakupan daerah Kabupaten/Kota, penertiban Izin Usaha Iasa Konstruksinasional (non kecil dan kecil) dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi,” jelasnya.

Rapat tim selain membahas uji sertifikasi tenaga terampil yang akan dilaksanakan di Sofifi, juga pembahasan pembentukan OPD sesuai dengan terbitnya PP Nomor 12/2017 dan Permendagri Nomor 106/2017.

“Tujuan kegiatan ini harus terus meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja kita agar bisa bersaing dengan tenaga-tenaga kerja konstruksi dari luar daerah,” katanya.

Sementara peserta yang mengikuti rapat tim pembina jasa konstrksi terdiri dari 4O orang dari 10 Kabupaten/Kota, 25 orang dari SKPD di Pemprov sedang yang mengikuti uji sertifikasi tenaga terampil sebanyak 65.

“Untuk narasumber dan assesor narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
Kementerian PUPR dan Balai Material dan Peralatan Konstruksi Direktorat Bina Konsturksi
Kementerian PUPR,” sebutnya.

Ditempat yang sama, Anwar Husen mewakili Gubernur mengatakan Pemprov sejak dibentuk tahun 1999 terus membenahi infrastruktur ekonomi untuk mencapai penumbuhan ekonomi maksimal.

Dalam pembangunan tersebut masih mengalami kendala dan kesulitan antara lain teknologi, manajemen dan tenaga terampil serta tenaga ahli. “Saat ini Maluku Utara banyak mengimpor tenaga terampil dan ahli dari luar daerah terutama dari Sulawesi dan Jawa, hal ini karena memang diakui di Maluku Utara masih sangat kekurangan tenaga terampil maupun tenaga ahli,,” katanya.

Seharusnya selaku tuan rumah dalam melaksanakan pembangunan di daerah, harusnya
melibatkan tenaga ahli dan terampil dari di daerah itu sendiri. “Banyak sekali pembangunan infrastruktur yang saat ini dikerjakan seharusnya ini juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja konstruksi, namun hal ini tidak teriadi,” akuinya.

Dia berharap harus terus meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja agar bisa bersaing dengan tenaga-tenaga kerja konstruksi dari luar daerah.(adv/lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *