AdvertorialPemprov

Pemprov Akhirnya Raih WTP

×

Pemprov Akhirnya Raih WTP

Sebarkan artikel ini
KADO : Gubernur Abdul Gani Kasuba Menerima LHP LKPD 2018 dari BPK RI Perwakilan Malut (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM– Perjuangan dan tekad Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) untuk memperbaiki system pengelolaan keuangan daerah dalam setahun terakhir berbuah manis. Pemprov akhirnya berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2018 setelah tahun lalu hanya mendapat Wajar Dengan pengecualian (WDP).

Predikat yang diberikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Malut atas LKPD 2018 itu sekaligus menjadi “kado” manis awal perjalanan pemerintahan AGK bersama -M Al Yasin Ali (AGK-YA).

Kepala BPK Perwakilan Malut, M. Ali Asyhar kepada awak media usai penyerahan LHP
(Laporan hasil Pemeriksaan) LKPD pada sidang paripurna istimewa di gedung DPRD di Sofifi
kemarin, menyatakan dengan pemberian opini WTP ini artinya laporan keuangan Pemprov
tahun 2018 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang meterial, meliputi posisi keuangan tanggal 31 Desember 2018, dan realisasi anggaran perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Pencapaian WTP, lanjut dia, menunjukkan adanya peningkatan pengelolaan keuangan daerah dibanding tahun lalu yang mendapat predikat WDP. Pemprov telah melakukan berbagai upaya perbaikan, diantaranya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan menyetorkan ketekoran kas ke kas daerah, memperbaiki system pengelolaan dan  pertanggungjawaban dana BOS, serta melakukan pembahasan dengan DPRD atas kegiatan kegiatan bersifat wajib dan pembayaran utang tahun lalu guna memperoleh kesepakatan bersama.

Dijelaskan, sesuai pasal 20 Undang-Undang (UU) nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.

Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. “Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenai saksi, upaya ini dilakukan guna mewujudkan good governence dan clean goverment di Indonesia, khusus di wilayah Malut,” tegasnya. Senin (27/5).

Dikatakan, LHP LKPD memuat opini atas LKPD Pemprov 2018 merupakan pernyataan profesi pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan atas laporan keuangan berdasarkan empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

Sementara, hadir dalam paripurna istimewa gubernur dan wakil gubernur, penjabat Sekda, kepala BPK RI dan jajarannya serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dilingkup Pemprov. (adv/tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *