BisnisEkonomiNasional

Garuda Rumahkan 800 Karyawan

×

Garuda Rumahkan 800 Karyawan

Sebarkan artikel ini
Maskapai Garuda Indonesia (Foto : net sebelum pandemi)

HARIANHALMAHERA.COM–PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merumahkan sebanyak 800 karyawan kontrak atau karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung mulai 14 Mei 2020.

Dari 800 karyawan tersebut, termasuk didalamnya 181 pilot. Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya lanjutan demi menjaga keberlangsungan perseroan.

“Kebijakan ini merupakan upaya lanjutan yang perlu ditempuh di samping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal selama dampak
pamdemi covid-19,” ucapnya dari keterbukaan informasi publik BEI, dikutip Selasa (2/6).

Irfan menyebut keputusan itu diambil dengan memperhatikan kepentingan karyawan dan perusahaan. Keputusan disebutnya melalui kesepakatan antara karyawan dan perusahaan atau bukan keputusan sepihak.

Namun, ia menyebut kebijakan ini hanya bersifat sementara hingga perseroan selesai mengkaji dan mengevaluasi kondisi perusahaan serta peningkatan operasional penerbangan.

“Selama periode tersebut, karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya (THR) yang sebelumnya telah dibayarkan,” katanya.

Pihak Garuda Indonesia pun telah bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban serta hak yang kepada para pilot yang di PHK. “Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang
berlaku,” ujar dia.

Adapun, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan. Di mana diketahui bahwa pada saat ini terdampak signifikan akibat pandemi global Covid-19.

Kebijakan tersebut juga dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. Tidak dengan sembarangan, karena akan melanggar ketentuan yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” tutupnya.

Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt Bintang Muzaini menyebut 181 pilot Garuda terkena PHK per tanggal 1 Juni 2020. Ia mengaku sudah menyampaikan keberatan atas keputusan perusahaan tersebut.

Pasalnya, keputusan dan kabar PHK disampaikan secara mendadak, tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kontrak kerja. Muzaini menyampaikan surat PHK baru disampaikan manajemen Garuda Indonesia sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu.

“Itu pun tengah malam pemberitahuannya, pukul 23.39 WIB, yang mana dengan target terhitung tanggal 1 Juni diberhentikan,” jelasnya, Selasa (2/6).

“Cuma 3×24 jam pemberitahuannya dan di hari libur panjang Sabtu, Minggu, Senin. Yang seharusnya ada di kontrak sepengetahuan kami itu paling 30 hari atau ada yang lebih ada yang sampai 90 hari, itu juga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuh dia.
(jpc/cnn/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *