HARIANHALMAHERA.COM – Setoran pokok bunga pinjaman sebesar Rp 159 Miliar yang diperuntukan untuk pembiayaan fisik sejak 2018, oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ke Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Jailolo, dipastikan tidak dapat dilakukan penyetoran.
Penyebabnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019 sebesar Rp 180 Miliar hanya mampu mencapai sekitar Rp 9 Miliar. Belum lagi, penundaaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Informasi seputar penundaan setoran pokok bunga pinjaman oleh Pemkab Halbar tersebut, diungkapkan oleh Anggota Fraksi Demokrat, DPRD Halbar, James Uang.
Menurut dia, usulan pinjaman oleh Pemkab kepada pihak ketiga senilai Rp 159 Miliar tersebut, dalam setiap bulan berjalan mencapai Rp 4 Miliar lebih yang wajib disetor oleh Pemkab. Sementara, target PAD justru tidak mampu terealiasi.
James mengaku, penundaan setoran pokok bunga tersebut bahkan menjadi salah satu kajian dalam pembahasan pokok pikiran DPRD, menyikapi Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 oleh Bupati Danny Missy.
Hal senada juga dibenarkan oleh Ketua Fraksi Golkar, Joko Ahadi. Dia menilai, besaran hutang kepada pihak ketiga memilik dampak yang cukup besar bagi keuangan daerah, apalagi ditengah dampak Covid-19.
“Penundaan setoran bunga pokok pinjaman pihak ketiga ini, tentu sangat berpengruh, apalagi ada penundaan DAU 35 persen ditambah PAD yang jongkok,” tuturnya.(tr-4/Kho)