EdukasiZona Sekolah

Kompetensi Guru Disoal dalam Kebijakan Zonasi

×

Kompetensi Guru Disoal dalam Kebijakan Zonasi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Calon siswa saat membaca informasi penerimaan siswa baru.(foto: jawapos.com)

HARIANHALMAHERA.COM– Masyarakat pada dasarnya setuju dengan kebijakan pemerintah menerapkan sistem zonasi. Hanya saja, pemerintah diminta pula memperhatikan kompetensi guru, agar tujuan pemeratan kualitas pendidikan bisa tercapai.

“Pemberlakuan sistem zonasi tanpa standarisasi kualitas guru dan sarana infrastruktur, siswa-siswi yang telah berjuang mencapai hasil akademik pada jenjang sebelumnya tidak akan memiliki kesempatan untuk meningkatkan prestasi mereka,” kata Chief Brand Officer Zenius Education, Glenn Ardi, melansir medcom.id.

Kualitas sekolah yang belum merata, lanjutnya, dinilai mempersulit hak peserta didik memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan kapasitas dan prestasi. Siswa dipaksa masuk ke sekolah yang berada di zona tempat tinggalnya. Hal ini berpotensi menghambat minat dan bakat siswa yang sudah dipupuk baik di sekolah sebelumnya.

“Aturan sistem zonasi ini tentu bertujuan baik, namun perlu dikaji apakah sudah tepat untuk diberlakukan. Pada hakikatnya, tugas utama pemerintah adalah mengoptimalisasi kualitas penyajian layanan pendidikan dari segi infrastruktur dan kualitas pengajarnya, bukan malah membatasi ruang gerak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujar Glenn.

Pemerintah dituntut mempercepat peningkatan kualitas pengajaran para tenaga pendidik. Salah satunya dengan meringankan beban administratif dan mendorong digitalisasi sekolah. “Sehingga para tenaga pendidik dapat fokus untuk menginspirasi dan mendidik para siswa dengan optimal,” tuturnya.

Menurut dia penerapan digitalisasi sekolah ini akan memberikan manfaat pengalaman belajar peserta didik. Seperti mengurangi kelelahan siswa yang harus berangkat sekolah pagi dan pulang sore hari.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan zonasi ini sudah mulai diterapkan sejak 2016 lalu. Dengan tujuan mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.

Muhadjir juga menegaskan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Antara lain dengan rotasi guru dalam zona. “Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas,” ucap Muhadjir.(mdi/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *