HARIANHALMAHERA.COM–Prediksi akan dikaji kembali sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, ternyata benar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang mengkaji PPDB 2019 yang terbilang menimbulkan pro dan konrra.
Di sisi lain, PPDB berbasis zonasi sudah dilakukan secara masif di seluruh Indonesia mulai tahun 2019. Meski dalam implementasi di lapangan banyak siswa dan orangtua murid yang mengeluh.
“Sementara ini masih dikaji, dan nanti akan kita sampaikan ke publik kalau sudah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga, dilansir Republika.co.id.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpendapat sistem zonasi yang diterapkan pemerintah sesungguhnya memiliki tujuan yang baik. Perlahan, kebijakan ini akan menghapus sekolah unggul dan sekolah favorit sehingga akhirnya pemerataan pendidikan bisa terjadi.
Sistem zonasi PPDB ini bertujuan mendekatkan anak dengan tempat tinggalnya dan lingkungan bermainnya. Hal ini juga bisa mengurangi kekerasan dan tawuran karena teman sekolahnya.
KPAI juga menilai sistem zonasi dapat mengurangi polusi udara dan biaya transportasi harian, sebab siswa cukup berjalan kaki atau naik sepeda ke sekolah. KPAI juga mendorong peraturan presiden soal zonasi dalam bidang pendidikan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti juga mengatakan pemerintah tidak boleh berhenti pasa zonasi siswa, namun harus disertai zonasi pendidikan termasuk distribusi guru. “Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana akan ditangani berbasis zonasi,” kata Retno.(rep/fir)