HARIANHALMAHERA.COM– Disaat guru mata pelajaran digenjot untuk memiliki sertifikat kompetensi, ternyata masih banyak kepala sekolah (kepsek) yang tidak mengantongi sertifikat tersebut.
Padahal, kepsek memiliki peran penting untuk meningkatkan mutu sekolah. Berdasarkan data Kemedikbud, dari 311.933 kepsek yang ada, ternyata baru 81.904 orang yang memiliki sertifikasi. Sedangkan 230.029 lainnya belum mengantongi sertifikat kompetensi dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).
Sebagaimana diberitakan beritasatu.com, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano mengatakan, sertifikat kompetensi tersebut wajib dimiliki para kepsek berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam hal ini, para kepsek harus mengikuti diklat penguatan kepsek oleh Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD).
Terdapat dua jenis institusi yang ditetapkan sebagai LPD, yakni Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemdikbud dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) provinsi, serta Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
“Kepala sekolah harus punya sertifikat dan itu memang diatur dalam peraturan sertifikasi tentang pendidik. Adalah tugas kami untuk merealisasikan dan meningkatkan kualitas mereka melalui pelatihan ini.
Maka menjadi sangat penting bagi kepsek mengikuti pelatihan tersebut untuk meningkatkan kualitas manajerial,” jelas Supriano di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (21/5). Selanjutnya, Supriano menuturkan, calon kepsek yang lulus diklat tersebut akan menerima sertifikat elektronik untuk memudahkan Kemdikbud dalam mengontrol distribusi kepsek di daerah. Jika kepsek belum memiliki sertifikat dan belum mendapatkan diklat penguatan, maka kompetensinya harus ditingkatkan.
Sebab, kepsek dituntut untuk bertindak sebagai manajer. Dengan demikian, ia harus memiliki kemampuan manajerial yang baik, bakat wirausaha, dan visioner dalam menerapkan kurikulum pendidikan. Menurut dia, pelatihan kompetensi mengajarkan kepsek untuk memiliki kemampuan tersebut.
Ia menuturkan, bagi kepsek yang sudah menjabat sebelum ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepsek, maka yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat penguatan kepsek. Saat ini, sebanyak 146.293 kepsek menjadi sasaran mengikuti diklat penguatan kepsek.
Sedangkan bagi kepsek yang diangkat setelah ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepsek, maka yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat calon kepala sekolah. Saat ini, sebanyak 13.896 kepala sekolah menjadi sasaran mengikuti diklat calon kepsek.(bsc/fir)