HalbarPolitik

Anggota DPRD Jadi Jurkam Wajib Cuti

×

Anggota DPRD Jadi Jurkam Wajib Cuti

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM–Bagi anggota DPRD yang ditugaskan oleh partainya untuk turun lapangan menjadi juru kampanye (jurkam) sejumlah kandidat pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020, diwajibkan mengambil cuti.  Selain itu, tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas negara selama masa cuti berlangsung.

Kordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halmahera Barat (Halbar), Agnosius Datang, Selasa (29/9), menegaskan hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 63.

Dalam PKPU itu disebutkan bahwa, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan pejabat negara atau daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus anggota DPRD yang menjadi jurkam masing-masing paslon, untuk pengajuan cuti kampanye berdasarkan ketentuan dikeluarkan oleh pimpinan dewan, dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU sebagai bukti bahwa yang bersangkutan pada tanggal sekian mengajukan cuti.

“Jadi untuk pengajuan surat cuti kampanye bagi anggota dewan wajib diajukan tiga hari, sebelum kegiatan kampanye berlangsung,” terangnya.

Ongki – sapaan Agnosius Datang – menjelaskan, untuk anggota DRRD tidak ada pengecualian. “Misalnya, besok akan digelar kampanye, hari itu baru diajukan. Tentu tidak diperbolehkan. Harus tiga hari sebelum kampanye,” ujarnya.

“Kalaupun misalnya kehadirannya hanya menyaksikan, itu tidak masalah.Tapi kalau jadi jurkam tentu tidak boleh. Apalagi izin cutinya sudah kedaluarsa, tetap akan kami tindak tegas,” jelasnya.

Terpisah,Devisi SDM Sosialiasi dan Parmas KPU Halbar, Ramla Hasyim, mengaku memasuki fase kampanye yang dimulai pasca deklarasi kampanye pada Sabtu (26/9) kemarin, belum ada surat pengajuan cuti secara resmi dari anggota dewan yang bakal menjadi jurkam setiap paslon.

“Belum ada surat (cuti) yang masuk ke kami. Tapi yang pasti, pengajuan izin cuti bagi setiap anggota dewan wajiib hukumnya disampaikan ke KPU dan Bawaslu, tiga hari sebelum kampanye,” sebutnya.

Sementara, Ketua DPRD Halbar, Charles R.Gustan, mengaku pengajuan surat izin cuti kampanye oleh rekan-rekannya yang bakal mendampingi masing-masing paslon telah diajukan ke dirinya selaku pimpinan. “Suratnya sudah masuk, tinggal ditandatangani,” katanya.

Untuk izin cuti, menurut dia, hanya berlaku sekali. “Misalnya cuti kampanye di zona satu. Jika selesai kemudian menjadi jurkam di zona dua harus diajukan kembali untuk mendapatkan persetujuan pimpinan,” imbuhnya.

Politisi PDIP itu pun mengimbau kepada rekan-rekannya yang bakal mendampingi setiap paslon dalam pelaksanaan kampanye, dapat memberikan pendidikan politik santun kepada masyarakat, dengan harapan pergelaran pesta demokrasi di Halbar berlangsung kondusif. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *