HARIANHALMAHERA.COMSebagian besar pasangan suami isteri (pasutri) di Halmahera Barat (Halbar) yang telah melangsungkan akad nikah, belum mengantongi dokumen berupa akta atau buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Ternate, Jabir Sasole, kepada wartawan saat bertandang di Kantor Bupati Halbar, Senin (26/10).
Menurut Djabir, pasutri yang tidak mengantongi buku nikah tersebut karena belum tercatat secara resmi di KUA. “Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun belum mengantongi buku nikah,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut dia, akan menyulitkan pasutri saat melakukan pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena kepemilikan buku nikah menjadi syarat mutlak dalam pengurusan.
“Belum lagi hak-hak yang terancam hilang, misalnya pemberian beasiswa atau anak-anak yang bakal mengikuti seleksi TNI/Polri,” ujarnya.
Pengadilan Agama, kata dia, akan mendorong program terpadu di masyarakat dengan membangun kerjasama bersama Pemkab Halbar. Nantinya, petugas akan diterjunkan untuk membantu mempermudah pasutri yang mengurus buku nikah.
Sementara, pengesahan buku nikah bagi pasutri yang belum terdaftar di KUA harus melalui sidang. Karena nantinya, dalam sidang tersebt akan dilakukan pemeriksaan terkait syarat rukun nikah.
“Di situ akan dilihat, apakah sudah terpenuhi atau belum. Dengan begitu, perkawinan bisa dinyatakan sah. Selanjutnya ditetapkan perkawinan oleh pengadilan dengan menerbitkan buku nikah,” jelasnya.
Upaya Pengadilan Agama mendorong program terpadu tersebut, selain bertujuan menerbitkan dokumen buku nikah bagi pasutri, juga untuk melindungi hak-hak anak setelah menikah nanti. (tr-4/kho)