Halbar

Baru 3 Bulan, Santunan Korban Laka Lantas Sudah Rp 250 Juta

×

Baru 3 Bulan, Santunan Korban Laka Lantas Sudah Rp 250 Juta

Sebarkan artikel ini
Lakalantas yang terjadi di Desa Balisoang, Kecamatan Sahu Halbar, FOTO ISTIMEWA

HARIANHALMAHERA.COM – Tingginya kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Halbar membuat pihak PT Jasa Raharja pada tahun ini menggelontorkan anggaran lebih besar dari tahun lalu untuk membayar santunan kepada korban lakalantas.

Jumlah santunan yang dikucurkan sebesar Rp 250 juta. Angka ini lebih besar Rp 100 juga dibanding tahun lalu. Padahal, anggaran Rp 250 juta ini untuk menyantuni korban lantantas yang terjadi sejak Januari hingga Maret.

Angka Rp 250 juta ini juga baru untuk santunan korban meninggal, belum termasuk perawatan korban yang mengelami kecelakaan luka berat.

Petugas Jasa Raharja Jailolo, Zulham Efendi Tukuboya secara keseluruhan di wilayah Malut, total santunan yang telah dikucurkan Jasa Rahajya hingga Maret ini mencapai Rp 1,129.071.499.

Sesuai ketentuan, santunan untuk korban meninggal sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk luka berat disesuaikan dengan biaya perawatab dengan maksimal santunan Rp 20 juta. “Tahun kemarin total santunan yang terbayar Rp 150 juta, sedangkan periode 2020 hingga lebih tinggi mencapai 250 juta,” terangnya.

Belum lama ini, PT Jasa Raharja telah  mencairkan santunan kepada keluarga korban laka maut yang menewaskan seorang pelajar asal Desa Galala Kecamatan Jailolo dan korban lakalantas yang menewaskan pelajar di Desa Balesoang Kecamatan Sahu Timur. “Santunanya sudah kita salurkan ke rekening keluarga korban,” sambungnya.

Berdasarkan  Undang-undang Nomor 34  Tahun 1964 Tentang Kecelakaan Lalu Lintas, santunan tidak diberikan kepada korban laka tunggal. “Misalnya korban tewas akibat tabrak pohon, maka bukan masuk katagori laka lantas, sehingga tidak masuk jaminan,” pungkasnya. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *