HARIANHALMAHERA.COM— Bawaslu Maluku Utara (Malut) mengancam mempidanakan komisioner KPU Halmahera Barat (Halbar), atas dugaan penggelembungan suara secara terstruktur dan masif yang dilakukan untuk suara DPD-RI dan DPRD Provinsi Malut di daerah pemilihan I Ternate-Halbar.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin menyatakan, karena penggelembungan terjadi secara menyeluruh di Halbar. Ini pula yang menyebabkan pelaksaan pleno rekapitulasi memakan waktu dua hari.
“Secara administrasi kami telah dilakukan merekomendasikan membersihkan kecurangan itu. Karena prinsipnya Db dengan DA tidak sesuai,” ujarnya.
Muksin Amrin mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan ke Bawaslu Halbar agar segera dilakukan penanganan pelanggaran terhadap PPK.
“Bukan hanya PPK, KPU Kabupaten juga akan di proses,” tegasnya.
Dia menyebut, sebelumnya sudah dibahas di internal di Bawaslu, bahwa secepatnya akan diproses untuk diminta pertanggungjawaban secara hukum siapa ulah di balik kecurangan ini.
“Oleh karena itu, kami akan meminta pertanggungjawaban. Apakah ini kesalahan KPU atau kesalahan operator. Karena Bawaslu belum mengetahui siapa di balik semua ini. Namun, berita acara ditanda tangani oleh satu orang ketua dan semua anggota KPU,” bebernya.
Sementara itu, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan, secara institusi berjenjang memang angka-angka diperlukan banyak koreksi dan memang KPU Provinsi bertugas menyelesaikan keberatan Kabupaten/Kota yang belum terselesaikan.
“Jadi kalau ada Db2 lembaran itu diarahkan ke Provinsi untuk diselesaikan. Kita sudah selesaikan untuk Halbar dengan waktu yang cukup panjang,” ujarnya.
Meski begitu, menurut Pudja, beberapa catatan kasus yang ada harus dikroscek oleh Bawaslu dengan data yang valid, sehingga hasilnya juga valid.
Diakuinya memang untuk Halbar banyak koreksi namun, terkait dengan dugaan tindakan pidana, etika dan lain- lain bisa dilaporkan ke Bawaslu atau ke DKPP dan tergantung laporan dari pihak yang merasa dirugikan.(pur)