Halbar

Bulan Depan, Kodefikasi 4 Desa Keluar

×

Bulan Depan, Kodefikasi 4 Desa Keluar

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM – Penolakan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019 oleh Pemerintah Kabupaten Halmaera Utara (Pemkab Halut), tidak menghalangi langkah Pemkab Halmahera Barat (Halbar) untuk menindaklanjuti Permendagri tersebut.
Usai berkonsultasi dengan Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu, Senin kemarin, Pemkab resmi mengajukan draf rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan empat desa di Kecamatan Jailolo Timur ke DPRD Halbar.
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Riswan Kadam mengatakan, Ranperda pembentukan empat desa yakni Desa Tetewang, Bobaneigo, Akelamo dan Gamsungi itu bakal ditindak lanjuti Dewan dengan melakukan pembahasan di tingkat komisi, untuk selanjutnya di rekomendasikan ke Bapemperda sebelum diparipurnakan menjadi Perda.
“Target kami dalam waktu dekat sudah harus diparipurnakan. Soal kode desa tinggal hanya menyesuaikan saja, yang paling pokok penyiapan payung hukum sebagai bentuk kelengkapan syarat administratif,” katanya usai paripurna kemarin.
Terlepas dari itu, politisi PKB ini menyesalkan sikap Pemkab Halut yang terkesan tidak menerima keputusan Mendagri. Padahal, dalam pertemuan sebelum-sebelumnya, kedua Pemkab telah bersepakat menyerahkan sepenuhnya keputusan soal enam desa ke Mendagri dan siap menerima apapun keputusannya.
“Intinya dengan terbitnya Permandagri 60 ini, otomatis konflik tapal batas ini sudah klir. Jangan lagi kita mengeluarkan statemen-statemen yang terkesan memperkeruh suasana di enam desa,” tegasnya.
Terpisah, Kepala DPMPD Halbar Asnath Sowo mengatakan sesuai hasil konsultasi ke Kemendagri, kodefikasi empat desa dipastikan akan diterbitkan Kemendagri Maret mendatang
Dengan adanya kodifikasi itu, maka keempat desa tersebut juga dipastikan bakal menerima Dana Desa di tahun ini. “Paling lambat Maret sudah dikeluarkan, sehingga alokasi DD Juni sudah bisa diproses,”ujarnya.
Pemkab telah menyiapkan syarat administrasi yang di minta Kemendagri, salah satunya Rapernda yang telah diusulkan ke Dewan. “Sementara kita juga menyiapkan schedule pemetaan empat desa. Karena ada beberapa syarat yang harus disiapkan baik syarat adminsitrasi maupun syarat teknis agar secepatnya disampaikan ke Kemendagri,”lanjutnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *