HARIANHALMAHERA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) yang bakal merayakan hari raya Idul Fitri, terancam tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR).
Sebab, THR yang masuk dalam belanja gaji pegawai dan bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2020 ditunda oleh pemerintah pusat.
Ini merupakan buntut dari ketidakpatuhan Pemkab menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Halbar, Syahril Abdul Radjak, Jumat (8/5) mengaku, penundaan 35 persen DAU oleh pemerintah pusat, lebih disebabkan penyampaian laporan ke pusat yang harus diperbaiki.
“Laporan secara resmi memang sudah kita sampaikan. Tapi ada evaluasi, sehingga perlu diperbaiki. Misalnya, belanja modal yang harus dikurangi 50 persen, kemudian belanja jasa yang juga harus dikurangi 50 persen,” terangnya.
Dikatakan Syahril, penundaan DAU sebesar 35 persen juga telah dtindaklanjuti di bagian keuangan, agar secepatnya memperbaiki laporan untuk kembali disampaikan ke pusat. “Agar pemerintah pusat juga secepatnya mencairkan 35 persen DAU,” jelasnya.
Pemkab, lanjut dia,dalam penanganan Covid-19, juga secara resmi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 53 Miliar, yang diperuntukan bagi penanganan pencegahan Covid-19.
Dimana, dari total anggaran tersebut bakal diperuntukan bagi tiga aspek. Diantaranya, penanganan kesehatan, penanganan dampak sosial, serta jaring pengaman sosial.
Informasi yang dihimpun, dari total anggaran Rp 53 Miliar tersebut, sekitar Rp 15 Miliar lebih sudah dicairkan untuk penanganan Covid-19. Ini terungkap dari hasil laporan tentang belanja tidak terduga APBD tahun 2020.
Dalam Lampiran III nomor: 903/292/2020 tertanggal 9 April tahun 2020 yang ditandatangani Sekkab Syahril Abdul Radjak, tentang laporan belanja tidak terduga dalam APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19.
Adapun prioritas kegiatan di antaranya, penanganan kesehatan dengan total anggaran mencapai Rp 6.076.704.258,00, penanganan dampak sosial, subtotal Rp 4.5557.528.193,00, penyediaan social safitinet/jaring pengaman sosial subbtotal Rp 4.557.528.192,00. Maka secara keseluruhan mencapai Rp 15.191.760.643,00.(tr-4/Kho)