HARIANHALMAHERA.COM – Anggota Komisi III DPRD Halmahera Barat (Halbar) dari Fraksi Demokrat, Ibnu Saud Kadim, kembali melontarkan kritikan pedas terhadap Bupati Danny Missy, yang bertolak ke Jakarta pada Minggu pekan kemarin.
Alasan Danny ke Jakarta untuk mengurus kebutuhan peralatan medis dan obat-obatan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atas izin Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), menurut Ibnu, Danny seakan memiliki profesi ganda, yakni sebagai kepala daerah dan kontraktor.
Dia menilai, keberangkatan Danny mengurus alkes hingga obat-obatan dalam penanganan Covid-19, sebagai bentuk alasan agar diketahui publik. Sebab, pengadaan itu harus melalui sewakeloa atau penunjukan langsung ke pihak rekanan selaku penyedia.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah bupati sendiri yang melakukan penunjukan langsung atau seperti apa.Karena yang namanya pengadaan oleh Pemkab, apalagi dengan anggaran miliaran rupiah, tentu harus melalui penyedia yang memiliki sertifikasi dalam hal pengadaan alkes,” tegasnya.
Menurut dia, jika kapasitasya bukan sebagai rekanan, maka bisa dikatakan anak buah rekanan. Karena belanja jasa menggunakan APBD. Apalagi kepergian bupati yang kedua kalinya itu dengan alasan yang sama.
Ibnu sendiri menyoroti izin yang dikeluakan Gubenur Malut AGK. Mengingat, izin yang dikeluarkan secara tidak langsung melegitimasi bupati sebagai pihak rekanan yang dipercayakan menangani pengadaan Alkes dan obat-obatan.
“Gubenur juga harus mengevaluasi kembali izin yang dikeluarkan tersebut. Jangan jadikan alasan untuk kepentingan politik. Karena yang namanya belanja jasa harus sesuai prosedur dalam hal ini melalui rekanan,” cetusnya.
Sekadaar diketahui, Danny Missy sendiri bertolak ke Jakarta setelah mengantongi izin Gubenur Malut AGK tertanggal 8 Mei 2020. Dalam isi surat itu, ditandatangani oleh Gubernur Malut AGK.
Isi suratnya, terlampir upaya pengurusan kebutuhan peralatan medis dan obat-obatan bagi penanganan Covid-19, terhitung mulai 11-15 Mei, dengan menggunakan dana APBD Halbar.
Dalam isi surat itu juga menyebutkan, agar melaksanakan perjalanan dinas dengan sebaik-baiknya, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta mempedomani kaidah etika pejabat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(tr-4/Kho)